TANJUNG BALAI II
Akbar Syahnanda Alias Akbar (28) warga jalan Hj. Adlin, Gang Denai, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai diringkus Polsek Tanjung Balai Utara, pada hari Selasa (2/7/2024) sekira pukul 11.30 Wib.
Pasalnya Akbar mencuri mesin pompa air milik Mesjid AL Mukmin terletak dijalan Letjen Suprapto, Lingkungan V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Pencurian itu diketahui pada hari Sabtu (29/6/2024) lalu sekira pukul 10.00 Wib. Pelaku masuk dari pintu kamar mandi sebelah kanan dan mengambil Mesin Pompa Air merek SAN-EI yang terletak di sudut kiri belakang Masjid Al Mukmin. Akibat kejadian itu pihak Masjid Al Mukmin mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000. Merasa keberatan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Tanjung Balai Utara.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek TB-Utara IPTU Muhamad Rony SH dikonfirmasi membenarkan adanya personil melakukan penangkapan terhadap seorang pria, Jelasnya.
Dikatakan Rony, Kejadian terjadi pada Sabtu lalu (29/6/2024) sekira pukul 10.00 Wib di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Letjen Suprapto Lingkungan V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, tepatnya di Masjid Al Mukmin, Sebutnya.
Lanjut IPTU M Rony SH, berbekal pengaduan masyarakat (Dumas) itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara, segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan Lidik untuk mengetahui identitas dan mencari keberadaan pelaku, Ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (2/7/2024) sekira pukul 11.30 Wib Polsek Tanjung Balai Utara dipimpin Kanit Reskrim IPDA Firman Simangunsong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap pelakunya bernama. Akbar Syahnanda Alias Akbar yang sedang Berada dirumahnya di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan II Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 Unit Mesin Pompa Air merek SAN-EI warna Biru, 1 buah Topi warna Hitam, 1 buah Tas Merek GARAGE warna Hitam, 1 potong Celana Jeans Ponggol Merek SR”SEVEN warna Biru, 1 Potong Baju Bertuliskan AGGIE BROTHER warna Merah, 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoppy tanpa plat nomor.
“Pelaku Akbar Syahnanda Alias Akbar sudah dijebloskan kedalam ruang tahanan Mako Polsek Tanjung Balai Utara untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU Muhamad Rony SH. (TF)