MEDAN II
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara melakukan aksi demontrasi di Kantor KPU Sumatera Utara (Sumut) Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Jumat (6/10).
Dalam aksinya, massa mahasiswa mempertanyakan pencalonan mantan Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih.
JR Saragih saat ini sebagai calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melalui Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil Sumut 3.
Massa mengatasnamakan dari himpunan Mahasiswa Siantar, Simalungun dan Medan yang terdiri dari Persatuan Mahasiswa Kristiani (PMK), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (GEMPAR) mahasiswa tersebut menyampaikan bahwa tahun 2018-2019, JR ditolak mencalonkan Gubernur Sumatera Utara karena diduga ijazahnya palsu.
“Mengapa JR diperbolehkan mendaftar menjadi calon legislatif. Sebab berkas bapak JR belum lengkap. Bahkan kasus Pilgubsu 2018-2019 belum selesai hingga kini.” Kata Kordinator Aksi, Bill dalam orasinya dihadapan puluhan mahasiswa.
Sementara, Khairul selaku Ketua Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Siantar-Simalungun meminta KPU memberikan tanggapan.
Pasalnya, mengapa berkas JR Saragih sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari daerah pemilihan Sumut 3 diloloskan, tapi masih bermasalah, SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) diterbitkan.
Menerima pertanyaan dari utusan puluhan mahasiswa, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mennyampaikan bahwa dokumen persyaratan calon anggota DPR-RI diserahkan ke KPU RI, bukan ke KPU Sumut.
“Terkait tuntutan, kami sampaikan bahwa untuk calon DPR-RI, dokumen persyaratan pencalonannya didaftarkan Partai terkait di KPU RI. Bukan di KPU Provinsi Sumatra Utara,” katanya seraya memohon maaf, jika pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pencalonan JR Saragih. (ROM)