MEDAN II
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2025).
Dalam keterangannya, Yasir mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (TOP).
“Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” ujar Yasir saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Eko Putra Prayitno.
Menurut mantan Kapolsek Sunggal itu, perkenalan itu terjadi karena Topan Obaja Ginting (TOP) menanyakan siapa rekanan yang memiliki pabrik aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel.
Yasir menjelaskan, dirinya pertama kali berkenalan dengan Topan Obaja Ginting ( TOP) pada Maret 2024, ketika terjadi bencana alam di Tapsel.
“Kami berkenalan saat kunjungan rombongan Pemprovinsi Sumut meninjau banjir bandang di Tapsel. Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai,” kata Yasir.
Ia juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan, menurutnya, terdakwa yang kerap dipanggil Haji Kirun tersebut sempat meminta bantuan agar anaknya bisa masuk kuliah kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menegaskan bahwa Yasir seharusnya menjaga integritas jabatannya.
“Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan kapolres,” ucap hakim.
Selain Yasir, sidang juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk Pj Sekda Pemprov Sumut Effendi Pohan. Sementara Topan Ginting dan Rasuli yang sedianya dipanggil, batal hadir dan dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis (2/10/2025).
JPU KPK Eko Wahyu menyatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi dalam perkara ini. Kasus tersebut menjerat Akhirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut senilai Rp165 miliar. (ROM)