ASAHAN II
Viral di media sosial ( medsos) perampasan mobil seorang ibu rumah tangga (IRT) oleh sekelompok Debt Collector di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada 29 Maret 2025 akhirnya para pelaku berhasil diringkus polisi.
Ada pun peristiwa ini dialami, Irma Dani (31) bahwa mobilnya menunggak selama empat tahun.
“Kita berhasil mengamankan enam orang dari sembilan orang. Dimana tiga orang masuk DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (14/5/2025) di Polres Asahan.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah M Muchlis (33), Lasdon Situmorang (44), Rahmad Mulya (39), Irwansyah (45), Huzaifah (49), dan Hendrawan Syahputra (40).
Dipaparkan, AKP Ghulam bahwa peristiwa bermula saat korban bersama keluarganya tengah melintas menggunakan mobil Mitsubishi Mirage dengan nomor polisi BM 1765 PG, diman saat itu korban sedang berlibur di Asahan.
“Para pelaku saat itu menghadang korban yang mengaku dari PT Adira Finance dan menyatakan bahwa mobil tersebut telah menunggak selama empat tahun,” paparnya.
“Para debt colector ini merupakan pihak ketiga, dimana pihak Adira mempihakketigakan ke salah satu PT, dari PT menunjuk satu orang, dari satu orang inilah yang seharusnya punya kuasa, tapi dia malah ngajak (pelaku) yang lain, masih DPO 3 orang,” sambungnya.
Kata, AKP Ghulam saat itu para pelaku meminta uang Rp 15 juta kepada korban agar mobil tidak ditarik.Tapi, korban tak mengabulkan hal ini.
“Hingga para pelaku mendatangkan mobil derek towing untuk membawa mobil,” paparnya.
Dalam proses penarikan itu, didalam mobil ada anak korban dan adik korban.
“Mobil pun dinaikan ke mobil derek towing untuk dibawa ke gudang milik PT Adira Finance,” ucapnya.
Menurut, AKP Ghulam para pelaku belum memenuhi aturan untuk menarik mobil tersebut.
“Kalau nunggak kan harusnya SP (surat peringatan) 1, SP 2, ada putusan pengadilan, barulah bisa eksekusi. Ini putusan pengadilan untuk eksekutornya belum didaftarkan, jadi nggak bisa dieksekusi,” pungkasnya. (ROM)