MEDAN II
Viralnya video seorang ayah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) menangis karena anaknya yang masih berusia tujuh tahun menjadi korban pencabulan dua orang pria di media sosial ( medsos).
Tampak pria itu tengah berada di sebuah rumah. Dia tampak merekam sendiri aksinya itu. Di sampingnya, ada seorang bocah perempuan.
Dalam video itu, pria tersebut tampak menangis disebuah rumah sederhana menceritakan anaknya yang disebutnya menjadi korban pencabulan. Pria itu menyebutkan bahwa kasus anaknya itu tidak ditanggapi oleh pihak kepolisian.
Ia merasa hal itu dipicu karena mereka orang miskin, sehingga diabaikan.
“Apakah kami miskin, tidak ditanggapi orang yang tidak mampu sampai anak saya jadi korban.Ini anak saya, tolonglah kami,” ucapnya dengan isak tangis.
Sejumlah netizen pun saat memberikan komentar, hingga Polres Langkat angkat bicara.
” Terimanaksih atas informasi .Terkait peristiwa tersebut akan kami tindak lanjuti ,” tulis humas Polres Langkat.
Namun, netizen memberikan kritikan saat itu. ” Humas Polres Langkat kemana aja sih, masa harus nunggu viral ,” tulis egimrdn.
“Apa harus menunggu respon pak Listyo Sigit baru secepat kilat,” kata netizen lainya dan ragam lainya.
Beragam komentar pun diberikan netizen hingga mentag Mabes Polri Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pasca viralnya video akhirnya polisi dalam hal ini Polres Langkat, Senin (29/1) menyatakan bahwa pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur telah ditangkap.
Ada pun pelaku perbuatan cabul yang terjadi di Kecamatan Secanggang yang ditangkap, yakni ; F (13) warga Secanggang diamankan di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Adapun korban perbuatan cabul berinisial M (7) warga Secanggang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma bahwa pihaknya akan serius menindak lanjuti laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kasus itu dilaporkan ke Polres Langkat pada 11 Januari 2024. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan seorang pelaku berinisial F (13).
Ia membantah bahwa pihaknya tidak menanggapi atau memperlambat penanganan kasus itu.
Hadi mengatakan penyidik perlu berhati-hati dalam menangani kasus itu. Apalagi, pelaku pencabulan itu adalah anak di bawah umur.
Setelah menerima laporan itu, kata Hadi, penyidik langsung melakukan visum di RS Binjai. Hasil visum itu baru keluar pada Jumat (26/1).
“Tentu proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi ada tahapan maupun mekanismenya. Kita juga tidak ingin menyalahi prosedur terkait dengan mekanisme yang ada. Kita harus hati-hati memperlakukan anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (ROM)