SIANTAR
Jex Franco (24) warga Huta IV Desa karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun bawa narkotika jenis Shabu ke Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar, Selasa (23/8/2022) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa pelaku Jex akan melakukan transaksi Narkoba di Jl. Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Hanya saja saat di tangkap Pelaku Jex tidak ditemukan barang bukti melainka menyimpan Shabu di atas tembok pagar Masjid. Selanjutnya tim Ospnal membawa pelaku Jex kelokasi yang berjarak 6 meter dari lokasi penangkapannya kemudian dari atas tembok pagar Masjid disita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,37 gram.
Pelaku Jex mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari R. Hanya saja setelah dikembangkan R tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Jex dan barang bukti diboyong ke Ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Jex Franco dan barang bukti sudah diamankan guna proses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan