TANJUNGBALAI
Tim Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres TanjungbaIai berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pengancaman, Selasa (21/6/2022), sekira pukul 17.00 Wib di Jalan RA Kartini Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Pelaku itu bernama Daniel Arifin Simanjuntak (29), Buruh Harian Lepas (BHL) warga Jalan Anwar Idris Komplek Pepabri Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Rabu (22/6/2022) mengatakan Daniel diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 57 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu Tanggal 20 Juni 2022 atas laporan korban bernama Arjuna Hasri Sitorus (25), PNS, warga Jalan Anwar Idris Komplek Pepabri Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Pengancaman itu terjadi pada Sabtu (18/6/2022) malam sekira pukul 23.45 Wib dijalan Anwar Idris Komplek Pepabri Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Awalnya Pelaku mengatakan kepada korban sambil memegang sebilah parang ‘Kubunuh Kau’ sembari mengejar korban.
Mengetahui itu korban lari meninggalkan korban untuk menghindari terjadinya penganiayaan atau pembacokan terhadap dirinya. Tidak terima diancam bunuh, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Polsek Datuk Bandar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (21/6/2022), sekira pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim IPTU Eko Ady R bersama Tim Opsnal menerima informasi keberadadan Pelaku di Jalan RA Kartini Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, sehingga Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil meringkus Pelaku serta turut menyita barang bukti satu bilah parang bergagang besi.
“Pelaku Daniel Arifin Simanjuntak sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 Ayat (1) dari KUHPidana,” pungkas Kapolsek.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan





