TANJUNG BALAI II
Ancam membunuh seorang ibu rumah tangga Zuriah Hasibuan (51) membuat HMH alias Hendra (37) hanya bisa pasrah diciduk Polseķ Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai dari rumahnya di Jalan Anwar Idris Lingkungan lV Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Rabu (11/12/2024) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolsek Datuk Bandar AKP John Herbert Turnip, S.E dikonfirmasi mengatakan pengancaman itu terjadi pada hari Selasa (10 /12/2024) sore sekira pukul 16.00 Wib. Dimana, saat didepan rumahnya korban tiba tiba didatangi pelaku HMH alias Hendra yang mengancam akan membunuhnya.
“Ku bunuh Kau Jelok, Ku Bunuh Kau Jelok” sembari pelaku Hendra mengacungkan sebilah parang tajak kepada korban.
Adanya ancaman itu membuat korban merasa ketakutan dan pergi masuk ke dalam rumahnya. Lalu korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polseķ Datuk Bandar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (11/12/2024) malam sekira pukul 23.00 Wib Polsek Datuk Bandar melakukan Tim Opnal Unit Reskrim menangkap pelaku Hendra dirumahnya di Jalan Anwar Idris Lingkungan lV Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Diinterogasi pelaku Hendra mengakui perbuatannya mengancam korban, sehingga pelaku Hendra beserta barang bukti sebilah parang diboyong ke Mako Polseķ Datuk Bandar.
“Saat ini Pelaku HMH alias Hendra sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” Pungkas Kapolsek. (TF)