PETUALANGAN seorang pria bernama Edol Adeham (23), warga Tandam Hulu 2, Kecamatan Hamparan, Deliserdang ini dalam mencapai gelar playboy, kandas sudah.
Dia ditangkap polisi dan langsung dijebloskan ke sel tahanan lantaran dilaporkan telah mencabuli seorang siswi SMA sebut saja, Bunga.
Edol ditangkap tim Opsnal Satres Polres Binjai berdasar laporan korban dengan nomor LP/727/XII/2017/SPKT C tanggal 24 Desember 2017.
Dalam laporan itu korban sempat mengenal dekat dan pernah menjalin asmara. Pelaku pernah menjemput dan membawa korban ke pondok pantai Jalan Marcapada, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan.
Dalam pondok itu Edol memaksa Bunga untuk melakukan hubungan terlarang tetapi ditolak mentah-mentah.
Namun aksi Edol tak berhenti di situ, dia mengancam akan menyebarkan foto bugil Bunga ke media sosial jika menolak melakukan hubungan intim.
Ancaman itu membuat Bunga tak berdaya dan pasrah tubuh ranumnya digerayangi Edol.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno menyebut pelaku pencabulan saat ini ditahan. Korban sudah membuat visum di RS Djoelham.
“Pelaku sudah ditahan. Pelaku terbukti melakukan pencabulan pada korban yang masih duduk di bangku sekolah,” ungkap AKP Hendro singkat.