Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home CABUL
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Pimpin Konfrensi Pers Percabulan Anak Dibawah Umur

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Pimpin Konfrensi Pers Percabulan Anak Dibawah Umur

Ancam Sebarkan Vidio Pelukan, Empat Pria Cabuli Remaja 13 Tahun di Parapat

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
7 Mei 2025 | 19:09 WIB
in CABUL, Kabupaten Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN II

Empat pria nekat melakukan cabuli seorang remaja berumur 13 tahun sebut saja bernama Bunga dengan modus operandi mengancam menyebarkan vidio sedang berpelukan, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari.

Kejadian tersebut di rumah orangtua korban di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SIK. MH pimpin konfrensi pers kejadian percabulan ini bertempat di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun pada hari Rabu (7/5/2025) siang.

Dalam paparannya, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto SH mengatakan keempat tersangka tersebut telah ditangkap masing masing berinisial AS (26) warga Dusun Sualan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun serta JS (26), KL (26) dan TB (24) ketiganya warga Dusun Hubuan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Awalnya pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari tersangka AS (26) menghubungi tersangka KL yang sedang minum tuak bersama tersangka TB dan tersangka JS di warung yang berada di Dusun Hubuan. Saat itu tersangka AS menyuruh tersangka KL datang menuminya karena korban membawa laki laki kerumah orangtuanya.

Selanjutnya ketiga tersangka datang menemui tersangka AS kemudian ke empat tersangka ke rumah orangtua korban dengan berboncengan mengendarai sepedamotor.

Setiba dirumah orangtua korban ke empat tersangka menyuruh korban membuka pintu rumah yang saat itu tertutup. Setelah korban membuka pintu keempat tersangka melihat ada 4 orang laki-laki sedang berada di dalam kamar korban.

Lalu keempat tersangka mengusir ke empat laki laki tersebut dan mengiringnya keluar meninggalkan rumah korban. Kemudian keempat tersangka kembali lagi ke rumah korban untuk mencek, apakah ada orang lain yang masih berada di rumah tersebut.

Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain, tersangka KL membujuk korban melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan meminta tersangka AS untuk menghapus video yang ada direkam tersangka AS dalam kondisi korban menggunakan baju kaos dalam kancing bajunya terbuka sedang berpelukan dengan seorang laki-laki temannya didalam rumah orangtuanya tersebut.

Merasa ketakutan korban pun terpaksa melayani permintaan ke empat tersangka dengan dicabuli secara bergiliran didalam kamar korban.

Berhasil melampiaskan nafsu bejatnya keempat tersangka meninggalkan korban sembari tersangka AS mengatakan akan menjemput korban esok malam harinya sekira pukul 20.00 Wib.

“Modus operandinya keempat tersangka melakukan pengancaman akan menyebarkan vidio korban kondisi kancing baju terbuka sedang berpelukan dengan laki laki didalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS,” jelas AKBP Marganda.

Kapolres menambahkan selain penanganan proses hukum secara tegas Polres Simalungun juga penanganan pasca trauma terhadap korban dari pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Simalungun untuk bisa memulihkan korban secara psikologis.

“Hingga saat ini keempat tersangka sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e)KUH.Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas AKBP Marganda.

Share318Tweet199SendShare

Berita Terkait

Keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Perdagangan Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH berhasil mengungkap peredara narkotika jenis sabu di...

Read more
TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB

SIMALUNGUN II Dalam rangka mendukung program swasembada pangan yang menjadi prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, jajaran TNI-Polri bersinergi menyelenggarakan...

Read more
Polres Simalungun Gelar Doa Bersama Santri, Mahasiswa, dan Anak Yatim
BERITA

Polres Simalungun Gelar Doa Bersama Santri, Mahasiswa, dan Anak Yatim

4 September 2025 | 11:43 WIB

SIMALUNGUN II Mengusung semangat persatuan dan kesatuan bangsa, Polres Simalungun menggelar doa bersama santri, mahasiswa, dan anak yatim bertempat di...

Read more
Jenajah wanita tanpa identitas korban tabrak lari truk masih dititipkan diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
Kabupaten Simalungun

Belum Tahu Identitasnya, Jasad Wanita Korban Tabrak Lari Masih di RSUD dr Djasamen Saragih

4 September 2025 | 11:14 WIB

SIMALUNGUN II Jasad seorang wanita tanpa identitas menjadi korban tabrakan lari di wilayah hukum Polres Simalungun belum diketahui identitasnya dan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita