LABUHANBATU II
Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu dan Denpom 1/1-2 Rantau Prapat menangkap seorang mengamankan anggota DPRD Labuhanbatu berinisial APR di salah satu Tempat Hiburan Malam, Rabu (13/9).
“APR ditangkap Polres Labuhanbatu di tempat hiburan malam saat bersenang-senang bersama temannya. Iya (Arzan Priadi Ritonga,”kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, Jumat (15/9).
Dijelaskannya APR tidak ditahan karena tidak ada barang bukti narkotika padanya. Namun dari hasil tes urine, dia positif zat amfetamin.
Rencananya, anggota DPRD Labuhanbatu dari Partai Nasdem itu akan direhabilitasi dan APR juga sudah mengajukan permohonan rehabilitasi.
“Tidak ditahan, dia mengajukan rehabilitasi, pungkasnya. (ROM)