SIMALUNGUN II
Polseķ Tanah Jawa, Polres Simalungun menangkap Ronald Sinaga (46) akibat melakukan penganiayaan terhadap korban Fhusen Gultom (48).
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH dikonfirmasi Rabu (13/11/2024) malam mengatakan penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu, (9/11/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Umum Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula ketika pelaku dan korban bertemu di kedai tuak milik marga Hasibuan di Dusun Mariah Jambu, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja. Keduanya diketahui sedang mengonsumsi tuak.
Setelah terjadi perselisihan diduga dipicu perbedaan pendapat. Pertengkaran tersebut berujung pada adu fisik, yang menyebabkan keduanya saling memukul hingga harus dilerai orang-orang di sekitar kedai. Saksi mata, Jimmy Efendy Purba, yang berada di lokasi kejadian, berinisiatif mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor.
Namun, sesampainya di depan rumah korban, pelaku yang mengejar dengan sepeda motor kembali melakukan aksi kekerasan dengan memukul korban hingga terjatuh. Akibat pemukulan ini, korban mengalami luka serius sehingga harus segera dibawa ke RS Balimbingan keluarganya. Setelah penanganan awal di RS Balimbingan, korban dirujuk ke RS Evarina Kota Siantar untuk perawatan lebih lanjut.
Akibat pemukulan ini, korban mengalami luka serius sehingga harus segera dibawa ke RS Balimbingan dan selanjutnya dirujuk ke RS Evarina Kota Siantar untuk perawatan lebih lanjut.
Esok harinya, Minggu (10/11/2024) isteri korban membuat laporan polisi ke Mako Polsek Tanah Jawa, dengan nomor laporan LP/B/309/XI/2024/SPKT/POLSEK TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.
“Hingga saat ini pelaku Ronald Sinaga sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Asmon. (Fred)