TANJUNG BALAI II
DN alias Dandi (26) tak berkuti diringkus Polsek Tanjung Balai Utara, Polres Tanjung Balai akibat perbuatan bejatnya nekat melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya berinisial SIS alias Inang (49).
Penganiayaan tersebut terjadi dirumah orangtuanya di Jalan Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, pada hari Jumat (31/1/2025) pagi sekitar pukul 10.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU M Rony SH, dikonfirmasi pada Minggu (2/2/2025) mengatakan, sehari harinya pelaku tinggal bersama ibunya (Korban-red) dan tidak memilik pekerjaan atau penangangguran.
Pada hari Jumat (31/1/2025) pagi sekitar pukul 10.00 Wib saat korban pulang ke rumahynya tiba tiba pelaku keluar dari dalam kamarnya, kemudian tiba tiba langsung memukulkan 1 buah kayu broti yang dipeganggnya kearah kepala korban.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek dibagian kepala bagian atas, luka gores pada lengan tangan sebelah kiri, luka memar pada punggung sebelah kanan, luka memar dan bengkak pada lengan tangan sebelah kiri.
Tidak terima dianiaya korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Tanjung Balai Utara. Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim langsung merespon dengan menangkap pelaku.
“Hingga saat ini pelaku DN alias Dandi sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek tanpa menyebab motif terjadinya penganiayaan tersebut.
Sementara itu korban SIS alias Inang mengatakan pelaku suka mengkonsumsi narkoba dan suka membuat keributan di keluarga. (TF)