TANJUNG BALAI II
SMMMS Alias A (32) warga Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dijebloskan di Penjara Polsek Tanjung Balai Utara akibat perbuatan melakukan penganiayaan dengan cara mendorong ibu kandungnya HS alias H hingga mengalami luka.
Kapolsek Tanjung Balai Utara, IPTU M Rony SH dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2024) mengatakan penganiayaan itu terjadi dirumah orangtua pelaku (SMMMS alias A) atau rumah korban pada hari Kamis (13/2/2025) sekitar Pukul 08.00 Wib dijalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Awalnya koban menanyakan dimana pelaku menggadaikan tabung gas LPG dengan memegang kerah baju pelaku. Saat itu pelaku bukannya menjawab tetapi pelaku nekat mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur bangku kayu serta juga terbentur ke lantai rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban luka robek pada telinga sebelah kiri, luka lecet pada punggung tangan sebelah kanan dan luka memar bengkak pada bagian kepala sebelah kiri. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan Polsek Tanjung Balai Utara.
Adanya laporan pengaduan tersebut personil piket Polsek Tanjung Balai langsung menangkap pelaku dan mengamankan ke Mako Polsek Tanjung Balai Utara.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatanya menganiaya korban merupakan ibu kandungnya tersebut dan hasil tes urine terhadap pelaku positif menggunakan narkotika,”Kata Kapolsek.
“Hingga saat ini pelaku SMMMS Alias A sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 44 ayat (1) undang – undang RI no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUHPidana,” Pungkas IPTU M Rony. (TF)