SIANTAR II
Satuan Reskrim Polres Siantar gerak cepat menangkap An alias Butong (65) warga Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar setelah nekat melakukan penganiayaan terhadap juru parkir bernama Muhammad Dahlan (29), Kamis (25/1/2024) siang.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Cipto Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis, (25/1/2024) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Awalnya siang itu pelapor/korban Muhammad Dahlan sedang bekerja sebagai juru parkir di lokasi kejadian, Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.
Namun saat korban mengeluarkan sepeda motor milik seorang perempuan, tiba tiba pelaku (An alias Butong) berjalan kaki mendatangi korban dari belakang dan langsung memukul korban menggunakan tongkat kayu hingga mengenai ke bagian punggung belakang secara berulang ulang.
Pelaku juga memukul mengenai pipi kanan menggunakan tongkat kayu sebanyak 3 kali, kemudian pelaku menarik tongkat miliknya berupa senjata tajam dan menusuk korban hingga mengenai pergelangan tangan kanan.
Akibatnya korban mengalami luka koyak di bagian pipi kanan, pergelangan lengan tangan kiri serta terasa sakit di sekujur tubuh. Kemudian korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar.
Menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim gerak cepat langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang lari ke kedai kopi koktong dengan barang bukti 1 buah tongkat berbahan kayu dan besi stainless yang pegangan tongkat terpasang pisau.
Hingga saat ini pelaku An alias Butong sudah diamankan Sat Reskrim Polres Siantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (Fred)