SIMALUNGUN II
Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun tempo 1×24 jam berhasil menangkap Dearson Haloho (45) setelah nekat menganiaya sepupunya Victor Haloho (42) pada Kamis (24/7/2025).
Kejadian tersebut pada Rabu malam, (23/7/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025) menjelaskan awalnya pada Rabu malam (23/7/ Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB korban dan isterinya Sinta Roma Uhur Saragih (37) duduk duduk di teras rumahnya sembari bercerita. Tiba tiba tersangka yang tetangga korban melintas mengendarai sepeda motor sambil menggeber geber.
Korban pelaku dengan mengatakan ‘kok menggas-gas kau disini’, namun tersangka tidak merespons dan melanjutkan perjalanan menuju rumahnya. Selang 15 menit kemudian, tersangka kembali mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki. Melihat kedatangan tersangka, korban yang semula duduk langsung berdiri.
Seketika itu tersangka langsung menghampiri dan memukul korban sehingga terjadi perkelahian. Tersangka mengambil sebilah pisau yang telah diselipkan di pinggangnya kemudian membabi buta membacok dan menyayat korban secara berulang-ulang hingga korban mengalami luka tikam pada tangan kanan dan luka sayat pada tangan kiri serta leher yang mengeluarkan banyak darah.
Mendengar teriakan istri korban yang meminta tolong, warga sekitar segera berdatangan tapi tersangka langsung melarikan diri sambil membuang pisau yang digunakan menganiaya korban. Warga kemudian memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Klinik Permata di Kelurahan Saribu Dolok untuk mendapatkan perawatan medis.
Tidak terima kejadian esok siang harinya, Kamis (24/7/2025) pukul 14.00 WIB isteri korban Sinta Roma Uhur Saragih membuat Laporan Polisi (LP) No. LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK PURBA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA ke Polseķ Purba.
Mendapatkan informasi Tim Opsnal Unit Jatantas Sat Reskrim langsung ikut membantu penyelidikan dan tempo 1×24 Jam pelaku berhasil ditangkap dirumahnya. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm lengkap sarungnya yang terdapat bercak darah, baju kaos berkerah warna merah maroon berlumuran darah, celana panjang warna hitam dengan bercak darah, dan sandal jepit merek swallow warna merah yang juga terdapat bercak darah.
“Tersangka telah diamankan dengan mempersangkakan tindak pidana Penganiayaan berat sebagaimana Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang,” pungkas AKP Herison Manulang. (Fred