TEBING TINGGI II
Satu unit rumah toko (Ruko) milik Silvia (45) di Jl. Persatuan Lk. III Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi kota, Kota Tebing Tinggi terbakar, Minggu ( 18/2) sekira pukul 10.30 wib.
Awalnya pagi itu korban bersama saksi Albert Lim (45) berada di lantai 2 di rumko yang dijadikan tempat tinggal tesebut. Selanjutnya saksi Sudarni (69) mendatangi korban dan memberitahukan bahwa di lantai 3 rumah korban telah terjadi kebakaran.
Selanjutnya korban bersama Albert Lim dan Sudarni melihat dilantai 3 telah terjadi kebakaran. Melihat itu korban bersama kedua saksi langsung turun ke lantai dasar rumahnya untuk meminta tolong kepada para tetangga.
Lalu saksi Albert Lim bersama warga mengambil air untuk memadamkan api, namun api tidak dapat dipadamkan. Sekira sepuluh menit kemudian Petugas 3 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemko Tebing Tinggi datang membantu memadamkan api dan sekira pukul 11.10 wib Api berhasil di padamkan sehingga tidak merembet di rumah tetangga.
Kemudian Kapolsek Padang Hulu AKP M Samosir bersama personil piket dan Polres Tebing Tinggi melakukan Olah TKP.
Kebakaran tersebut terjadi diduga dari Lilin Sembahyang di Dupa yang terletak dilantai 3 ruko milik korban tersebut. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut melainkan kerugian diperkirakan Rp 20.000.000.
Kadis Damkar Kota Tebing Tinggi, Halim Purba dikonfirmasi membenarkan kebakaran dan pihaknya langsung turun kelokasi dan api berhasil cepat dipadamkan. (PS)