PEMATANGSIANTAR II
Terkait RS (13) dilaporkan ke Polres Pematangsiantar diduga melakukan penganiayan terhadap JMP (13) teman satu kelasnya SMP Swasta Kristen Kalam Kudus membuat orangtuanya, Asima br. Simbolon (41) angkat bicara.
Asima br. Simbolon membantah anaknya (RS) melakukan penganiayaan bahkan juga membully JMP.
“Tidak benar anak saya lakukan penganiayaan terhadap si JMP. Justru si JMP itu terjatuh,” Ucap Asima saat ditemui Wartawan Media Online Jurnalx.co.id di Warung kopi Polonia Kota Pematangsiantar pada Kamis (19/6/2025) siang.
Ia menambahkan pihak SMP Kalam Kudus sudah pernah tiga kali melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dimana mediasi pertama yang juga menghadirkan ke tujuh rekan satu kelas RS dan JMP tapi tidak ada kesepakatan perdamaian karena orangtua JMP meminta pertanggungjawaban.
Namun tuntutan orangtua JMP tersebut ditolaknya karena sesuai CCTV RS sama sekali tidak ada unsur kesengajaan menjatuhkan JMP, kejadiannya di sekolah dan sekolah tersebut ada asuransi yang dibayarakan setiap siswa saat mendaftar ulang setiap tahun yang bisa digunakan membawa berobat JMP (Cover).
Tidak adanya titik temu pertemuan tersebut untuk membayarkan ganti rugi membuat orangtua JMP mengancam sampai ketemu dipersidangan dengan alasan hanya hakim yang menentukan mana yang benar dan salah.
“Memang saya menolak bayar ganti rugi karena sesuai rekaman CCTV anak saya tidak unsur kesengajaan menjatuhkan JMP itu apalagi ketujuh teman sekolah mereka mengatakan mereka saling mengejek nama orangtua disekolah termasuk si JMP juga,” Ujarnya.
Kemudian pihak sekolah kembali melakukan pertemuan kedua dan ketiga namun orangtua JMP justru sama sekali tidak hadir. “Dengan datangnya saya kan sudah menunjukkan etikad baik. Saya tidak pernah membela anak saya jika anak saya saya. Justru saya suruh dihukum,” Kata Asima.
Ia menambahkan pada hari Rabu (18/6/2025) sore sekira pukul 15.00 Wib hinga pukul 18.00 Wib RS telah diperiksa diruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, namun selesai diperiksa RS tiba tiba demam tinggi.
“Jadi beban moral lebih besar dirasakan anak saya dari pada beban fisik dialami JMP karena adanya laporan dan pemberitaan di media yang dibuat orantua JMP apalagi pemberitaan di media itu menjadi jejak digital,” pungkas Asima yang pernah Dosen di Universita Simalungun (USI) dan kini bekerja disalah satu Kantor Kementeriaan di Kota Medan tersebut.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, dugaan penganiayaan dialami JMP terjadi diruangan kelas 7 B SMP Swasta Kalam Kudus Jl. Dalil Tani Kelurahan Tomuan Kecamatan Sianțar Timur Kota Pematangsiantar pada tanggal 14 April 2024 pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Tidak terima anaknya mengalami luka dan gigi cacat permanen maka pada tanggal 22 Apri 2025 Dora Ineke br. Sitepu orangtua JMP melaporkan kejadian ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No.LP/B/201/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Hingga saat ini Laporan Polisi tersebut sedang dalam penyidikan pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. (Fred)