BATUBARA II
Dua pria yang berasal dari Simalungun ditangkap Satreskrim Polres Batubara, yakni ; FLH (25) dan RF (27) merupakan warga Huta V Turunan Sore, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Keduanya ditangkap saat tengah bermain judi online ( judo) di halaman depan rumah warga Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Selasa (22/4) lalu.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Triboy Alvin Siahaan melalui Kasi Humas, IPTU Ahmad Fahmi dalam siaran persnya, Kamis (24/4) mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online.
“Mendapat laporan ini personil yang turun ke lokasi menemukan dua pria sedang bermain ponsel. Setelah dicek, aplikasi yang sedang dibuka ternyata adalah situs dan aplikasi judi online Mahjong, yaitu Asia77 dan Kuya4D,” kata Fahmi.
Dalam kasus ini, kata Fahmi pihaknya menyita dua unit ponsel milik pelaku, yang menunjukkan saldo masing-masing sebesar Rp500.000 dan Rp800.000, serta riwayat deposit sebesar Rp100.000 dengan taruhan Rp2.000 per putaran permainan.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 303 dan 303 Bis ayat (1) KUHP tentang perjudian.
Setelah penangkapan ini, Satreskrim Polres Batubara juga telah mengajukan permintaan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan take down terhadap situs judi online Asia77 dan Kuya4D.com. (ROM)