TANJUNGBALAI II
Meskipun sudah bersembunyi dalam tong air kamar mandi rumahnya yang terletak di Jalan Arwana, Kelurahan Kapias Pulo Buaya Keamatan Teluk Nibung, AD alias CD (36) pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, pada hari Sabtu (14/6/2026) setelah menindaklanjuti pengakuan anggotanya AW (25) yang terlebih dahuluh ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Bringin Jaya SH, MH, dikonfirmasi pada hari Minggu (15/6/2025) menjelaskan awalnya Tim Sat Resnarkoba menangkap tersangka AW di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung setelah salah satu personil menyamar sebagai pembeli sabu atau Undercover Buy dengan barang bukti 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 1,44 gram, sejumlah uang tunai diduga hasil jual sabu, 1 unit Handphone (HP), tas, serta sepeda motor beat warna biru hitam.
Dinterogasi tersangka AW mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka AD alias CD. Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah tersangka AD alias CD. Tidak berapa lama tersangka AD alias CD diringkus sembunyi didalam tong air kamar mandi.
Lalu disaksikan Kepala lingkungan setempat, Tim Sat Resnarkoba menggeledah rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti uang tunai hasil penjualan Rp 250.000 di kantong celana kanannya, uang tunai hasil penjualan Rp. 1.600.000 didalam tas warna cream didalam kamar, dan 1 handphone merk Oppo warna silver yang berada diatas kulkas.
“Kedua tersangka itu beserta barang bukti sudah diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Bringin Jaya. (TF)