PEMATANGSIANTAR II
Setelah menerima amanah jabatan dari Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pada Senin (21/7/2025) membuat Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH. MH langsung menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Pematangsianțar.
Terbukti berhasil mengungkap tiga lokasi peredaran Narkotika jenis sabu dan menangkap 5 orang tersangka.
Informasi dihimpun, pengungkapan dugaan peredaran sabu diawali dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan bersama Katim AIPTU Jantri Damanik dengan menangkap tersangka inisial M (40) warga Dusun VI Kelurahan Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sedang mengendarai Sepedamotor Honda Revo FIT BK 5230 OAP warna Hitam Les Biru di Jln. Pdt Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Barang bukti ditemukan 1 bungkus Rokok Surya berisi 3 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1.51 gram didalam tas sandang warna hitam miliknya, Uang sebesar Rp. 360.000 dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna Silver.
Dari pengakuan serta pemeriksaan riwayat panggilan dan Whatsapp di HP tersangka M dilakuka pengembangan hingga menangkap tersangka JP (25) sedang duduk di teras rumahnya di Jl. Pdt. Wismar Saragih Gg. Karsim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut.
Selanjutnya lokasi kedua esok harinya, pada Minggu (27/72025) malam sekira pukul 19.00 WIB dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap peredaran sabu didalam rumah Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan menangkap dua tersangka IK (30) dan A alias R (36).
Barang bukti ditemukan didalam lipatan gorden tergantung di ruang tengah rumah ada 17 paket sabu berat bruto 3,46 gram, kemudian uang Rp 100.000 dari kantong celana depan kanan tersangka IK yang tergantung di dinding yang pengakuan IK adalah uang hasil menjual sabu, 1 timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong dari dapur tepatnya di selipan kursi.
Serta lokasi ketiga kembali dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH mengungkap peredaran sabu dipinggir Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsianțar dengan menangkap satu tersangka inisial R.I (40) warga Jalan Naga huta Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada Selasa (29/7/2025) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Ditemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,60 gram, 6 plastik klip kosong dan uang Rp 77.000.
“Hingga saat ini para tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keberhasilan ini atas bantuan informasi masyarakat,” Kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH. (Fred)





