DELISERDANG
Seorang ayah badau di Kabupaten Deli Serdang tega mencabuli putri kandungnya hingga 15 kali. Aksi biadab itu dilakukan S, sang ayah sejak korban duduk di bangku SD hingga SMP atau sejak 2017.
Dalam aksinya S juga melakukan kekerasan jika korban menolak melayani nafsu birahinya. Korban ditampar dan dicekik. Tak mampu menahan perlakuan keji ayahnya, korban menceritakan peristiwa dialaminya itu kepada teman satu sekolahnya. Selanjutnya Temannya itu pun memberanikan diri menyampaikan peristiwa itu kepada ibu kandung korban.
Setelah temannya menceritakan peristiwa itu, korban tidak berani pulang dan memilih tinggal dirumah temannya karena takut bertemu dengan ayahnya. Ibu korban pun menjemput korban dan selanjutnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Deli Serdang.
Mengetahui istri dan anaknya membuat laporan ke polisi, S melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Selanjutnya kabur ke kota Padang menemui adiknya. Namun, keluarga tetap berupaya agar S pulang hingga akhirnya pelaku akhirnya pulang ke Deli Serdang dan selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polres Deli Serdang dan ditahan.
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery yang dikonfirmasi, Senin (7/2022), membenarkan penahanan Pelaku S tersebut.
“Pelaku S akan dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik menegaskan pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
Penulis : ROM/rel
Editor : Freddy Siahaan