TANJUNG BALAI
Diduga lagi transaksi atau jual beli narkotika jenis shabu, Za alias Ayah (58) bersama dua temannya, MD alias Amat alias Pak De (28) warga Jalan Musholla,Lingk VII. Kelurahan Beting Kuala Kapias. Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan MA alias Ulong (21) warga Jalan Cicak Rowo. Lingk. VII. Kelurahan Beting Kualah Kapias. Kecamatan Teluk Nibung diringkus Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) dan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dirumahnya yang terletak di Jalan DI. Panjaitan. Gang Musollah. Lingk IV. Kelurahan Pasar Baru. Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Kamis (4/2/2021) siang sekitar pukul 11.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021) mengatakan awalnya siang itu Kapolsek TBU menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah milik Ayah akan ada transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Lalu setelah memastikan kebenaran informasi itu Kapolsek berkoordinasi dengan Kasatres Narkoba AKP Zulfikar. Tepat sekira pukul 11.30 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek TBU dan Satres Narkoba menggerebek rumah Ayah di Jalan DI Panjaitan Gang Mushollah Link IV dan meringkus Ayah beserta kedua temannya, MD alias Pak De dan MA alias Ulong
Dihadapan ketiga pelaku itu ditemukan barang bukti sebuah bungkusan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 99.88 gram, satu potong plastik assoy warna hitam menempel lakban warna coklat, satu unit HP merk Oppo warna putih, HP merk Samsung Warna Hitam dan HP merk StrawBerry warna hitam. Adanya barang bukti itu ketiga pelaku diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Ketiga Pelaku itu, Za alias Ayah, MD alias Pak De dan MA alias Ulong sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal.132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,”kata AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





