MEDAN II
Babay Parid Wazdi mundur dari posisi Direktur Utama Bank Sumut. Hal ini disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini.
“Pemberhentian dewan direksi karena alasan pengunduran diri dari Dirut Pak Babay, surat pengunduran diri diserahkan kepada kami,” ungkap Gubsu Bobby Nasution usai hadiri RUPSLB Bank Sumut, Selasa (3/6/2025).
Bobby menyebutkan bahwa posisi Dirut Bank Sumut saat ini kosong dan akan ditunjuk untuk Pelaksana tugas (Plt).
Cakapcakaphukum – Babay Parid Wazdi, selaku Direktur Bank Sumut mengundurkan diri dari posisinya per Selasa, 3 Juni 2025.
Saat dikonfirmasi wartawan, Babay yang menjabat sebagai orang nomor satu di Bank Sumut sejak 2023 ini, membenarkan kabar pengunduran dirinya.
“Iya betul. Per hari ini (pengunduran diri dari posisi dirut Bank Sumut),” kata Babay, Selasa, (3/6/2025).
Saat disinggung terkait alasan pengunduran dirinya, Babay tidak menjelaskan secara gamblang.
Pengunduran diri Babay juga disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumut yang digelar hari ini di Medan, Sumut.
Diperiksa Kejagung
Sebelumnya, Babay Parid Wazdi dipanggil menjadi saksi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Babay hadir di Kejaksaan Agung, Senin (2/6/2025).
Dimana, Babay Patid Wazdi diketahui Mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI,
“Saya secara pribadi dan juga Bank DKI sangat support dan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung ini,” ujar Babay, Senin (2/6/2025).
Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap aparat penegak hukum merupakan bentuk komitmen dirinya dan Bank DKI, menjunjung prinsip tata kelola yang baik dan transparan.
“Tentu saja sebagai anak bangsa, spirit kita sama dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap Babay Farid Wazdi dalam kapasitasnya sebagai saksi dilakukan dalam rangka pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan afiliasinya.
Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, guna mengungkap kerugian negara dan menegakkan keadilan. Sejumlah tersangka dari kalangan perbankan maupun swasta telah ditetapkan dalam kasus ini.
Diketahui Kejagung memeriksa sembilan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Dari sembilan orang tersebut yang menjadi saksi, Kejagung memanggil dua orang masing-masing dari jajaran direksi Bank BJB dan Bank DKI.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB, PT Bank DKI, serta BPD Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
PT Sritex sempat viral di Indonesia saat PHK besar-besaran. Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macetnya pembayaran. Sritex sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu. Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun. (*/ROM)





