MEDAN
William Charles (22) dan David Nicholas (24) abang beradik warga Jalan Asia Mega Mas Apartemen Sentraland, Kota Medan tak dapat berbicara apa pun karena Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Pantun Marojahan Simbolon SH menuntut keduanya masing-masing selama 9 tahun penjara perkara pembacokan pedagang mie bergemlat di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5).
“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 9 tahun,” ucap JPU Pantun Marojahan Simbolon di hadapan Majelis Hakim Diketuai Immanuel Tarigan SH.
Ia menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana. “Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan menyebabkan luka berat,” katanya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum kedua terdakwa.
Sementara itu, menanggapi tuntutan 9 tahun penjara yang diberikan JPU Pantun Marojahan Simbolon, korban Usup Suripto melalui penasihat hukumnya Paul Tambunan SH mengapresiasi Kejari Medan.
“Kami mengapresiasi Pidum Kejari Medan dan JPU Pantun Marojahan Simbolon yang telah memberikan keadilan bagi kliennya, dengan memberikan tuntunan 9 tahun penjara kepada kedua terdakwa,” katanya.
Sebagaimana dilansir Jurnalx.Co.Id ditanggal 20 Agustus 2022 , kasus ini sendiri bermula ketika terdakwa William Charles tidak senang dinasehati, sehingga korban dan terdakwa terlibat adu mulut.
Tanpa diduga terdakwa William membacok korban yang merupakan pedagang mie dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan. Sementara, terdakwa David menodong korban pakai airsoftgun. (ROM)