TANJUNG BALAI II
MTWS (20) warga Jalan Aman, Lingk. XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai tak berkutik diringkus Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai akibat perbuatannya nekat melakukan penganiayaan terhadap orangtua pacaranya, JS (40) warga Gang. Mengkudu, Lingk. V, Kelurahan Simula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai,
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip dikonfirmasi Selasa (11/2/2025) mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (10/2/2025) pagi sekitar pukul 08.00 Wib, di Jl. Aman, Lingk. XII Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Awalnya pelaku merasa sakit hati ditegur korban karena korban tidak suka pelaku ada hubungan anaknya. Selanjutnya pelaku membawa sebilah senjata tajam jueis parang panjang atau parang rumput dan mengayunkan kearah korban.
Melihat itu korban mencoba menangkis menggunakan meja kecil, tapi parang tersebut mengenai tangan sebelah kanan korban.
Warga melihat kejadian itu langsung melaporkan ke Polsek Datuk Bandar. Selanjutnya personil piket Polsek Datuk Bandar langsung datang kelokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta Barang bukti berupa 1 buah Parang panjang/parang rumput dan 1 buah meja kecil tersebut.
“Pelaku MTWS mengakui perbuatannya menganiaya korban. Hingga saat ini pelaku sudah di tahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolsek. (TF)