MEDAN II
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) – Persatuan Indonesia (Perindo) mendukung perubahan peraturan daerah (Perda) Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menyelamatkan masyarakat Kota Medan dari bahaya asap rokok yang kian mengkhawatirkan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan Binsar Simarmata dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda No 3 Tahun 2014 tentang KTR di gedung DPRD setempat, Senin (7/7/2025).
Ia mengatakan, dari data global youth tobacco survey (GYTS) menunjukkan 40,6 persen pelajar usia 13-15 tahun di Indonesia, dua dari tiga anak laki-laki dan hampir satu dari lima anak perempuan sudah pernah menggunakan produk tembakau.
Dan 19,2 persen pelajar saat ini merokok dan di antara jumlah tersebut 60,6 persen bahkan tidak dicegah ketika membeli rokok dan dua pertiga dari mereka dapat membeli rokok secara eceran.
“Angka-angka tersebut tentunya sangat menghawatirkan karena menunjukkan bahwa generasi muda terus terekspos penggunaan tembakau dan iklan-iklan rokok dengan pesan tersamar yang dirancang dengan baik untuk menarik generasi muda agar kecanduan tembakau dan nikotin,” kata Binsar Simarmata.
Indonesia, sambung politisi Perindo ini , angka kematian akibat merokok hingga saat ini sebesar 240.618 kasus per tahunnya atau 659 kematian per hari.
Jumlah tersebut 13 kali lebih besar dari kematian akibat Narkoba yang menelan korban 50 orang meninggal dunia per hari.
Kemudian menurut data dari BPS pada tahun 2022, masyarakat Indonesia rata-rata mengisap 12 batang rokok per hari. Jumlah ini dihitung dari total perokok aktif di Indonesia yang usianya lebih dari 15 tahun tanpa memandang jenis kelamin dan tingkat pendidikan.
“Jika dilihat dari kelompok umur, kalangan anak-anak hingga remaja berusia 12 hingga 17 tahun menghisap rata rata 8 batang rokok per hari. Angka ini cukup membuat prihatin karena resiko kematian menghantui para penerus bangsa,” ungkap Binsar.
Di sisi lain, tambah Binsar, kelompok usia 18-59 tahun menjadi kelompok dengan rata rata menghisap batang rokok paling tinggi, yaitu sebanyak 12 batang per hari.
Menyusul kelompok 60 tahun ke atas atau dikatakan sebagai usia rentan, mereka masih sanggup menghisap rokok dengan tata rata 10 batang per hari.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan memandang perlu dan mendukung adanya peraturan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya rokok, yaitu salah satunya dengan menerapkan peraturan daerah kawasan tanpa rokok,” pungkasnya. (ROM)





