SIMALUNGUN II
Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 2 IPDA From Pompa Siahaan SH berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram atau setara 3,3 ons di salah satu rumah di Gang Assoy, Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Senin (19/5/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Joko Prayogi (27) merupakan kaki tangan dari bandar Narkoba bernama Suro dibekuk.
Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025) mal, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di Gang Assoy.
Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi tersangka peredaran sabu itu bernama Joko Prayogi. Selanjutnya pada Senin (19/5/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB Kanit Idik 2 IPDA From Pompa Siahaan SH bersama Tim berhasil menangkap Joko Prayogi di Kampung Senio, Gang Seroja, Huta 5, Bah Jambi Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 paket sabu.
Namun saat itu tersangka Joko Prayogi tidak mengaku sabu itu miliknya sehingga tersangka Joko Prayogi dibawa pengembangan ke rumahnya di Gang Assoy.
Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan dirumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 kotak sepatu warna coklat di dalam lemari berisi sabu seberat 3,3 ons, 1 unit HP Android merek Vivo, 3 bal plastik klip kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet dan 1 buah dompet kacamata warna hitam.
Diinterogasi tersangka Joko Prayogi mengaku sabu tersebut milik bandar bernama Suro dan kekasih barunya berinisial
D alias Tiur, yang menitipkan barang haram tersebut kepadanya beberapa hari yang lalu dan juga sering membersihkan rumah Tiur dengan imbalan diberikan uang atau paket sabu untuk dikonsumsi.
Lalu, Tim Satuan Narkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Tiur, namun, Tiur tidak ditemukan di rumahnya. Hasil penyelidikan diketahui bahwa Tiur dan Suro sedang berada di rumah J merupakan sepupu Tiur. Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pengejaran ke rumah J tetapi Suro bersama Tiur dan beberapa anak buahnya melarikan diri ke arah perkebunan karet karena didga sudah mendapat informasi bahwa Joko Prayogi telah ditangkap.
Begitu pun, petugas berhasil mengamankan I alias Balok, yang merupakan anak buah Suro, beserta pacarnya inisial T. Hanya saja dari keduanya tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Menurut Balok, bahwa Suro bebas dari penjara pada awal April lalu dan berpacaran dengan Tiur bahkan sering menginap di rumahnya.
Selain itu Balok juga menjelaskan bahwa rekannya yang berhasil kabur bersama Suro bernama Tolok dan Tolit.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intens, I alias Balok dan kekasihnya T akan dilepaskan melalui mekanisme dan SOP yang berlaku,” Jelasnya.
“Tersangka Joko Prayogi beserta barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Sambung AKP Henry.
Kasat Narkoba mengatakan pihaknya tidak akan berhenti mengejar Suro dan jaringannya. “Kami memiliki komitmen kuat untuk membersihkan wilayah Simalungun dari peredaran narkoba. Suro dan jaringannya adalah target prioritas kami saat ini. Kami akan terus melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan kasus hingga semua pelaku dapat diringkus,” Pungkas AKP Henry. (Fred)