SIANTAR
Terdakwa Richard W.O.A Simanjuntak alias Richard (42) warga Jl. Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dihukum atau vonis selama 15 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan dalam perkara mencabuli anak kandungnya sebut saja bernama Melati (16) sejak berumur 9 tahun.
Vonis terdakwa Richard itu dibacakan Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/11/2022) sore.
Selain itu Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Richard denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 3 bulan.
Vonis terdakwa Richard terebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukumannya selama 18 Tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Firdaus Maha SH.
Hal meringankan Terdakwa R bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum, sedangkan hal memberatkan saksi korban adalah anak kandung terdakwa R dan perbuatan terdakwa R membuat saksi korban mengalami trauma.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dan JPU sepakat membuktikan terdakwa R bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan orangtua” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat 3 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa R itu terjadi pada Bulan Februari Tahun 2022 sekira pukul 23,00 Wib di Jalan Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumatera Utara. Malam itu sekira pukul 23.00 Wib saksi korban tidur didalam warung milik orangtuanya di Jalan Pakis. Kemudian terdakwa yang sedang menjaga warung itu menutup warung tersebut.
Saat itu terdakwa tidak membangunkan korban untuk menyuruh masuk kedalam rumah. Korban tiba-tiba terbangun karena merasakan ada sesuatu yang masuk kedalam lubang kemaluannya. Lalu korban melihat terdakwa mencabulinya atau setubuhinya.
Kemudian korban terbangun menggerakkan badannya lalu terdakwa langsung menyelesaikan perbuatannya tersebut. Selanjutnya korban duduk sedangkan terdakwa langsung berbaring dan tidur. Lalu korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada saksi Maradong Nainggolan yang adalah Pendetanya di Gereja GKPI Tomuan pada hari Sabtu (30/4/2022) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Korban mengatakan sudah dilecehkan bapaknya (Terdakwa R) sejak berumur 9 tahun bahkan sewaktu SMP hampir setiap hari. Pelecehan itu dilakukan di warung, kamar dan didepan TV. Korban juga mengatakan perbuatan terdakwa itu tidak diketahui mamaknya.
Terdakwa sebagai ayah kandung korban dalam sehariannya di rumah sering marah-marah dan mau memukul korban karena terdakwa memiliki sifat yang tempramental sehingga korban takut kepada terdakwa.
Sementara itu terdakwa Richard didampingi Penasehat Hukum Posbakum Erwin Purba SH, MH dan JPU Firdaus Maha SH menyatakan menerima vonis nya tersebut.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto L Manullang SH menutup persidangan. ( FRED).





