Media Online Jurnal X
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Terdakwa Richard W.O.A Simanjuntak saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Richard W.O.A Simanjuntak saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Bapak Cabuli Anak Kandung Terima Divonis 15 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 November 2022 | 15:14 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Richard W.O.A Simanjuntak alias Richard (42) warga Jl. Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dihukum atau vonis selama 15 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan dalam perkara mencabuli anak kandungnya sebut saja bernama Melati (16) sejak berumur 9 tahun.

Vonis terdakwa Richard itu dibacakan Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/11/2022) sore.

Selain itu Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Richard denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 3 bulan.

Vonis terdakwa Richard terebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukumannya selama 18 Tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Firdaus Maha SH.

Hal meringankan Terdakwa R bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum, sedangkan hal memberatkan saksi korban adalah anak kandung terdakwa R dan perbuatan terdakwa R membuat saksi korban mengalami trauma.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dan JPU sepakat membuktikan terdakwa R bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan orangtua” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat 3 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Perbuatan terdakwa R itu terjadi pada Bulan Februari Tahun 2022 sekira pukul 23,00 Wib di Jalan Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumatera Utara. Malam itu sekira pukul 23.00 Wib saksi korban tidur didalam warung milik orangtuanya di Jalan Pakis. Kemudian terdakwa yang sedang menjaga warung itu menutup warung tersebut.

Saat itu terdakwa tidak membangunkan korban untuk menyuruh masuk kedalam rumah. Korban tiba-tiba terbangun karena merasakan ada sesuatu yang masuk kedalam lubang kemaluannya. Lalu korban melihat terdakwa mencabulinya atau setubuhinya.

Kemudian korban terbangun menggerakkan badannya lalu terdakwa langsung menyelesaikan perbuatannya tersebut. Selanjutnya korban duduk sedangkan terdakwa langsung berbaring dan tidur. Lalu korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada saksi Maradong Nainggolan yang adalah Pendetanya di Gereja GKPI Tomuan pada hari Sabtu (30/4/2022) malam sekira pukul 21.00 Wib.

Korban mengatakan sudah dilecehkan bapaknya (Terdakwa R) sejak berumur 9 tahun bahkan sewaktu SMP hampir setiap hari. Pelecehan itu dilakukan di warung, kamar dan didepan TV. Korban juga mengatakan perbuatan terdakwa itu tidak diketahui mamaknya.

Terdakwa sebagai ayah kandung korban dalam sehariannya di rumah sering marah-marah dan mau memukul korban karena terdakwa memiliki sifat yang tempramental sehingga korban takut kepada terdakwa.

Sementara itu terdakwa Richard didampingi Penasehat Hukum Posbakum Erwin Purba SH, MH dan JPU Firdaus Maha SH menyatakan menerima vonis nya tersebut.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto L Manullang SH menutup persidangan. ( FRED).

Share57Tweet36SendShare

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dan Dirreskrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam paparan "Operasi Kancil 2025". (Foto Ist)
BERITA

Polda Sumut Ringkus 226 Tersangka dari 249 Kasus Kejahatan Dalam “Operasi Kancil 2025”

27 Oktober 2025 | 22:55 WIB

MEDAN II Sebanyak 249 kasus kejahatan dengan 226 tersangka selama pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan “Kancil Toba 2025”. Kegiatan tersebut dilaksanakan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pengecekan SPPG dalam distribusikan makanan bergizi gratis (MBG) ke anak TK Kemala Bhayangkari 06 dan SMP nNegeri 1
BERITA

SPPG Mulai Distribusikan Makanan Bergizi Gratis, Kapolres Pematangsiantar Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

27 Oktober 2025 | 22:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di bawah Yayasan TK Kemala Bhayangkari 06 Cabang Pematangsiantar mulai hari ini,...

Read more
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat paparan atas kasus begal pegawai Imigrasi dengan menghadirkan dua pelaku di halaman Mapolda Sumut. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

2 Geng Motor “Medusa Area” Pelaku Pembacok Pegawai Imigrasi Diringkus Polisi

27 Oktober 2025 | 21:52 WIB

MEDAN II Dua pelaku begal terhadap pegawai Imigrasi bernama Budiman (49) warga Dusun I, Desa Baru, Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka sudah mencapai 95 persen
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar hampir tuntas. Di hari kerja ke-17, Senin (27/10/2025)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polda Sumut Ringkus 226 Tersangka dari 249 Kasus Kejahatan Dalam “Operasi Kancil 2025”

27 Oktober 2025 | 22:55 WIB
BERITA

SPPG Mulai Distribusikan Makanan Bergizi Gratis, Kapolres Pematangsiantar Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

27 Oktober 2025 | 22:51 WIB
BERITA

Dukung MBG, Polres Tanjung Balai Gelar Makan Bersama di SMA Negeri 1 

27 Oktober 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE

27 Oktober 2025 | 22:15 WIB
BERITA

Pemko Tidak Serius Atasi Banjir, DPRD Medan : Bentuk Saja Dinas Pawang Hujan

27 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Diduga Tidak Profesional, Seorang Petani Laporkan Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut

27 Oktober 2025 | 22:01 WIB
BERITA KRIMINALITAS

2 Geng Motor “Medusa Area” Pelaku Pembacok Pegawai Imigrasi Diringkus Polisi

27 Oktober 2025 | 21:52 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Program Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

27 Oktober 2025 | 20:37 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Laksanakan Police Goes To School di SMA Negeri 1

27 Oktober 2025 | 20:32 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bentuk Satgas Pengawasan Pangan

27 Oktober 2025 | 20:25 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Resmikan SPPG Keramat Kubah Esdengki – Yayasan Hijrah Bersama Masyarakat

27 Oktober 2025 | 20:19 WIB
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita