Media Online Jurnal X
Minggu, 21 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Terdakwa Richard W.O.A Simanjuntak saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Richard W.O.A Simanjuntak saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Bapak Cabuli Anak Kandung Terima Divonis 15 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 November 2022 | 15:14 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Richard W.O.A Simanjuntak alias Richard (42) warga Jl. Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dihukum atau vonis selama 15 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan dalam perkara mencabuli anak kandungnya sebut saja bernama Melati (16) sejak berumur 9 tahun.

Vonis terdakwa Richard itu dibacakan Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/11/2022) sore.

Selain itu Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Richard denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 3 bulan.

Vonis terdakwa Richard terebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukumannya selama 18 Tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Firdaus Maha SH.

Hal meringankan Terdakwa R bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum, sedangkan hal memberatkan saksi korban adalah anak kandung terdakwa R dan perbuatan terdakwa R membuat saksi korban mengalami trauma.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dan JPU sepakat membuktikan terdakwa R bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan orangtua” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat 3 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Perbuatan terdakwa R itu terjadi pada Bulan Februari Tahun 2022 sekira pukul 23,00 Wib di Jalan Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumatera Utara. Malam itu sekira pukul 23.00 Wib saksi korban tidur didalam warung milik orangtuanya di Jalan Pakis. Kemudian terdakwa yang sedang menjaga warung itu menutup warung tersebut.

Saat itu terdakwa tidak membangunkan korban untuk menyuruh masuk kedalam rumah. Korban tiba-tiba terbangun karena merasakan ada sesuatu yang masuk kedalam lubang kemaluannya. Lalu korban melihat terdakwa mencabulinya atau setubuhinya.

Kemudian korban terbangun menggerakkan badannya lalu terdakwa langsung menyelesaikan perbuatannya tersebut. Selanjutnya korban duduk sedangkan terdakwa langsung berbaring dan tidur. Lalu korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada saksi Maradong Nainggolan yang adalah Pendetanya di Gereja GKPI Tomuan pada hari Sabtu (30/4/2022) malam sekira pukul 21.00 Wib.

Korban mengatakan sudah dilecehkan bapaknya (Terdakwa R) sejak berumur 9 tahun bahkan sewaktu SMP hampir setiap hari. Pelecehan itu dilakukan di warung, kamar dan didepan TV. Korban juga mengatakan perbuatan terdakwa itu tidak diketahui mamaknya.

Terdakwa sebagai ayah kandung korban dalam sehariannya di rumah sering marah-marah dan mau memukul korban karena terdakwa memiliki sifat yang tempramental sehingga korban takut kepada terdakwa.

Sementara itu terdakwa Richard didampingi Penasehat Hukum Posbakum Erwin Purba SH, MH dan JPU Firdaus Maha SH menyatakan menerima vonis nya tersebut.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto L Manullang SH menutup persidangan. ( FRED).

Share58Tweet37SendShare

Berita Terkait

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH monitoring pendirian Pos Kamling di Gang Pulo Kumba
BERITA

Polres Pematangsiantar Dirikan Pos Kamling di Gang Pulo Kumba Cegah Narkoba

21 Desember 2025 | 16:32 WIB

PEMATANGSIANTAR II Selain tingkatkan patroli rutin, Polres Pematangsiantar melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH juga...

Read more
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Bhayangkari Cabang Pematangsiantar di Pospam II Parluasan
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Tinjau Pospam dan Posyan Lilin Toba 2025

21 Desember 2025 | 16:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Bhayangkari Cabang Pematangsiantar tinjau Pos pengamanan (pam)...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melakukan pengecekan kesiapan Terminal Tanjung Pinggir
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

21 Desember 2025 | 16:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melakukan pengecekan kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Wakapolres Kompol Budiono S. SH. MH, Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH. MH dan Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH pengecekan lokasi Outer Ring Road
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Lokasi Outer Ring Road, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kelancaran Arus Lalin Selama Nataru

21 Desember 2025 | 13:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Usai dari Terminal Tanjung Pinggir, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melanjutkan pengecekan lokasi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Gelar Reses, El Barino Shah Minta LPJU di Lingkungan Gereja Tidak Ada yang Padam dan Distribusi Air Tidak Terganggu

21 Desember 2025 | 17:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Dirikan Pos Kamling di Gang Pulo Kumba Cegah Narkoba

21 Desember 2025 | 16:32 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Tinjau Pospam dan Posyan Lilin Toba 2025

21 Desember 2025 | 16:19 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

21 Desember 2025 | 16:10 WIB
BERITA

Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung, 16 Saksi Diperiksa, Kapolrestabes Medan Pastikan Hak Anak Terjaga

21 Desember 2025 | 14:12 WIB
BERITA

Usai Apel KYRD dan Bentuk Nyata Ops Lilin 2025, Kapolrestabes Medan ” Gempur ” Barak Narkoba Jalan Jermal XV

21 Desember 2025 | 13:53 WIB
BERITA

Lulusan SIP 54.1 DRN Polres Simalungun : “Berbuat Terbaik untuk Masyarakat

21 Desember 2025 | 13:26 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Lokasi Outer Ring Road, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kelancaran Arus Lalin Selama Nataru

21 Desember 2025 | 13:17 WIB
BERITA

Di Reses Robi Barus, Warga Keluhkan Narkoba, Bansos dan Persoalan Sungai Bederah

21 Desember 2025 | 12:05 WIB
BERITA

Sekda Pematangsiantar Tinjau Lokasi Outer Ring Road di Jalan Saribudolok Menuju Parapat

21 Desember 2025 | 09:27 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Pindahkan 6 CCTV untuk Pantau Areal Eks Gedung IV Pasar Horas dan Terminal Tanjung Pinggir

21 Desember 2025 | 09:21 WIB
BERITA

Cek Kesiapan Personel Amankan Nataru, Kapolrestabes Medan Tinjau Pos Terpadu Operasi Lilin Toba 2025 di Area Lapangan Merdeka

21 Desember 2025 | 09:14 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita