SIANTAR II
Proses pelaksanaan Visum Et Reportum (VER) jenajah Suhartono (72) dan putrinya Regita Frakusyah (21) yang meninggal terbakar dirumahnya dipimpin langsung Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr. Djasamen Saragih Kota Siantar, Dr. Reinhard JD. Hutahaean, SpF, SH, MM pada hari Jumat (28/6/2024) pagi.
Dr. Reinhard JD. Hutahaean dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada malam harinya pukul 19.00 Wib mengatakan terhadap jenajah kedua korban sudah dilakukan visum luar dan dan tidak ada pemeriksaan lanjutan.
“Kedua korban mengalami luka bakar 100 % dan hasil Visum luar kedua korban akan diserahkan kepada Penyidik Kepolisian,” Ujarnya.
Hasil Visum luar sambung Dr. Reinhard, kedua korban mengalami luka bakar Ante Mortem. Dimana luka bakar Ante Mortem adalah luka bakar yang terjadi atau didapat pada saat korban masih hidup.
“Bicara kasus korban terbakar bukan terkait estimasi kematian, tetapi luka bakarnya,” Pungkas Dr. Reinhard JD. Hutahaean, SpF, SH, MM.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumya, Suhartono dan putrinya ditemukan meninggal kondisi sekujur tubuh luka bakar di dalam rumahnya Jl. Mojopahit Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, pada Jumat (28/6/2024) pukul 00.30 Wib dini hari.
Saat itu korban Suhartono ditemukan dibagian dapur dan putrinya di ruangan tamu. Selain rumah korban, kejadian itu juga mengakibatkan tiga rumah milik tetangganya juga terbakar. Hingga saat ini penyebab kebakaran diduga api berasal dari tiang listrik dibelakang rumah Suhartono. (Fred)