SIMALUNGUN II
Baru keluar dari penjara Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Supianto alias Pian (36) warga Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun ditangkap Polseķ Bosar Maligas Polres Simalungun.
Pelaku Pian residivis narkoba tersebut ditangkap pada Senin (5/1/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Perkebunan Dusun Hulu, Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H dikonfirmasi Selasa (6/1/2026) malam sekira pukul 20.30 WIB menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Nagori Dusun Hulu sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu sabu di Jalan Perkebunan Dusun Hulu, Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (5/1/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen Oppusunggu, SH melihat 2 orang laki-laki mencurigakan mengendarai sepedamotor. Lalu diberhentikan menangkap pelaku Pian sedangkan satu orang lagi berhasil kabur.
Dari pelaku Pian disita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Club X berisi 1 paket plastik klip sedang berisi sabu berat bruto 5,02 gram, 1 buah kotak rokok Marlboro Black berisi kaca pirex (alat hisap sabu), 2 buah korek api, dan uang tunai sebesar Rp 120.000.
“Barang bukti yang kami amankan bukti kuat bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tapi juga kemungkinan pengedar,” jelas IPTU Sonni.
Kapolsek menambahkan diinterogasi pelaku Pian mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Anjas, warga Dusun Hulu. Adanya pengakuan tersebut pelaku Pian beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Bosar Maligas.
“Kami sudah serahkan Supianto alias Pian dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku adalah residivis narkotika yang baru bebas dari Lapas,” Pungkas IPTU Sonni. (Fred)





