TANJUNG BALAI
Baru satu hari menikah, DAS Muhammad Darwinsyah alias DAS (36) warga alan Jalak Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai diringkus menjual narkotika jenis shabu kepada polisi Polsek Tanjung Balai Utara, Polres Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP S. Tambunan SH kepada wartawan mengatakan DAS ditangkap di Jalan Garuda Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Selasa (22/3/2022) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi di Jalan Garuda Link. II tersebut sering transaksi Narkoba. Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara membuat strategi salah satu personil menyamar menjadi pembeli atau Undercover Buy.
Pada Selasa (22/3/2022) siang sekira pukul 14.00 Wib DAS sepakat untuk transaksi Narkoba di Jalan Garuda Link II tersebut. Melihat target sudah didepan mata, Tim Opsnal Unit Reskrim meringkus Pelaku DAS sedang berdiri dan memakai helm merk Shel warna putih merah hitam.
Lalu dari DAS ditemukan barang bukti 1 buah dompet biru muda berisikan di duga narkotika jenis sabu bruto 10,22 gram. Tidak itu saja setelah dilakukan pengembangan, dari Pelaku DAS kembali ditemukan barang bukti 1 bungkus sedang plastik klip transparan berisi serbuk warna putih diduga shabu bruto 1,18 gram, 1 bungkus sedang plastik klip transparan berisi serbuk warna putih diduga shabu bruto 0,24 gram,1 unit timbangan elektrik kecil warna hitam merk CE, 1 buah handphone (HP) warna hitam merk Nokia, 26 lembar plastik kecil klip transparan kosong dan 1 batang pipet warna putih.
Diinterogasi Pelaku DAS mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku DAS dan seluruh barang bukti ke Mako Polsek Tanjung Balai Utara, Polres Tanjung Balai.
“Benar Pelaku DAS Muhammad Darwinsyah alias DAS dan seluruh barang bukti sudah diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Tanjung balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP S. Tambunan SH.
Penulis : TF
Edtior : Freddy Siahaan





