MEDAN
Sebanyak 200 kg narkoba jenis ganja siap edar digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11) malam.
Dimana, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja yang dibawa oleh mobil Avanza warna putih dengan no polisi BL 1840 AO.
“Jadi penangkapan ini berdasarkan pengembangan penyelidikan informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan dan Pekanbaru.Yang akhirnya dikembangkan oleh tim penyidik dilapangan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Sambungnya, selanjutnya tim menghentikan mobil tersebut yang dikendarai M alias Ijal (36) warga Kecamatan Muara Satu, Aceh.
“Saat mobil dihentikan di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga didalam mobil petugas menemukan 6 karung berisi ganja dengan berat 200 kg. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Sumut,” papar Hadi.
Ia menambahkan tersangka nekat membawa ganja karena disuruh prinsial B untuk mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru.
“Jadi, tersangka akan diberi upah Rp 20 juta jika ganja berhasil diantar ke Pekanbaru,” tutup Hadi. ( ROM ).