SEORANG pria berinisial BUS (43) diamankan petugas dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar. Rabu (6/12/2017).
BUS, warga Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol-pingol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. BUS diamankan karena diduga sebagai seorang pengedar.
Dari tangan BUS, petugas BNNK Kota Pematangsiantar berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 2,5 ‘Garis’ atau seberat 2,5 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain 1 unit hp merk Samsung lipat warna putih, 66 lembar potongan kertas, dan 1 buah gunting.
Demikian informasi yang diperoleh dan dibenarkan pihak BNNK Pematangsiantar, yang berkantor di Jalan Keselamatan Kecamatan Siantar Utara, dipimpin oleh Saudara Sinuhaji.
Saat ini tersangka yang berstatus wiraswasta tersebut, berikut dengan barang bukti, telah diamankan ke kantor BNNK Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (fn/X)
Discussion about this post