DELI SERDANG
Polresta Deliserdang berhasil amankan 6 kg ganja kering siap edar dan mengamankan satu orang pelaku Suhendra alias H (28), warga Jalan Simpang Lubuk Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Sabtu (8/4).
Keberhasilan petugas menggagalkan pengiriman ganja tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba antar provinsi dari Aceh yang akan melintas di terminal Lubukpakam, Deliserdang dan tujuan Pekanbaru.
Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan pada hari Sabtu, 8 April 2023 sekira pukul 12.00 wib tim mengetahui bahwa seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang berada di dalam bus PT RAPI.
Kemudian, tim melakukan pengintaian terhadap bus tersebut, hingga pukul 15.00 Wib bus sampai di loket PT RAPI, Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan .
Tanpa basa basi tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang berada didalam bus PT RAPI tersebut dan dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut dan mengaku bernama Suhendra dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan ditemukan 1 buah ransel berisi 3 bungkus daun ganja terbungkus lakban dengan berat bruto 6000 gram yang dibawa oleh tersangka.
Selanjutnya pelaku diboyong ke Polresta Deliserdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar, Suhendra alias H sudah kita amankan. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Deliserdang. Untuk pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (ROM)