LUBUK PAKAM
Tim Satres Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran 7, 170 kilogram narkotika jenis ganja kering.
Pengungkapan peredaran narkotika asal Aceh untuk diedarakan ke Sumatera Barat ini yang dikemas dengan 8 bungkus oleh seorang penumpang bus antar lintas propinsi.
Saat itu, personel Satres Narkoba menghentikan bus ditumpangi penyeludup berinisial MR (19), warga Dusun Tgkdiriseh, Desa Teupih Panah, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Tangsi, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang pada Selasa, (18/7/2022).
Peredaran narkotika tersebut terbongkar berawal dari informasi yang menyebutkan pelaku membawa kardus berisi ganja menumpangi bus Putra Pelangi melintas di Jalan Lubuk Pakam-Tebing Tinggi.
“Saat ini barang bukti ganja dan tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Deliserdang, untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, peredaran narkoba yang digagalkan kali ini merupakan jaringan antar provinsi, dengan target peredaran di Sumatera Barat.
“Ganja itu dibawa dari Aceh dan akan diserahkan kepada seseorang yang nantinya akan menunggu di Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat. Setelah ganja tersebut tiba di Bukittinggi, maka MR dijanjikan akan menerima imbalan sebesar Rp 6 juta ,” papar eks Kapolres Tebingtinggi ini.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh personel Satres Narkoba tentang adanya ganja yang dibawa salah seorang penumpang bus antar lintas provinsi akan melintas dari Lubuk Pakam.
Tim selanjutnya bergerak dan menghentikan bus yang dinilai sesuai dengan info diterima.
“Selanjutnya, hasil penggeledahan di dalam bagasi bus, ditemukan sebuah tas warna hitam milik MR berisi ganja dikemas dalam 8 bungkusan yang dibalut plastik warna hitam dan dilakban dengan lakban warna kuning telur,” ucap mantan Kanit I Narkotik Satres Narkoba Polrestabes Medan itu.
Hasil pemeriksaan MR mengakui, bahwa ganja itu dibawa atas suruhan seseorang berinisial M di Aceh, Senin (18/7/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kasatres Narkoba, kini MR dijebloskan ke sel tahanan.
“MR selaku kurir narkoba masih menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedang keberadaan M masih dalam pengejaran,” pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan