SIANTAR
Barang bukti narkotika jenis shabu berat bersih atau nettto 0,14 gram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti M Manullang SH menuntut hukuman Perantara penjual atau Kurir dan Pembeli, Ahmad Zulfikar alias Zulfikar dan Andika Bayu Prayudi alias Bayu masing-masing selama 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan sudah dijalani dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (25/8/2021).
JPU Siti M Manullang juga menuntut hukuman kedua terdakwa itu membayarkan denda masing-masing sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka ditambahkan pidana kurungan masing-masing 6 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa dibukti bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu.
Kedua terdakwa ditangkap hari Sabtu (20/2/2021) siang sekira pukul 13.20 Wib di Jalan Rahkutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Awalnya terdakwa Zulfikar sedang duduk di kantor Pemuda Pancasila Jalan Rahkutta Sembiring kemudian datang temannya bernama Cimot (belum tetangkap) dan mengatakan “Antarkan dulu ini deq, tempat si Bayu” sambil menyerahkan 2 paket shabu kepada terdakwa Bayu.
Slanjutnya terdakwa Zulfikar menerima dua paket shabu itudari Cimot lalu pergi untuk menyerahkan shabu itu kepada terdakwa Bayu ke warung Jordan, di Jalan Rahkutta Sembiring. Setiba di warung Jordan, terdakwa Zulfikar melihat Terdakwa Bayu sedang duduk bersama temannya. Terdakwa Bayu menanyakan kepada terdakwa Zulfikar ”Mana Bang Cimot”, terdakwa Zulfikar mengatakan “Pulang, Ini buahnya”, sambil menyerahkan dua paket shabu ke tangan terdakwa Bayu.
Setelah menyerahkan shabu itu terdakwa Zulfikar pergi ke Gang Rahmad di Jalan Rahkutta Sembiring menemui teman nya dan berbincang-bincang. Terdakwa Bayu meletakkan dua paket shabu itu di atas meja warung dan mengajak Kosim serta temannya memakai shabu tersebut ke rumah kosong yang juga ada di Jalan Rahkutta Sembiring.
Saat perjalanan ke rumah kosong, Teman Kosim itu ternyata Saksi Alwin Sihombing yang berjalan beriringan dengan terdakwa Bayu mengaku petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Siantar dan langsung menangkap Terdakwa Bayu sekaligus menyita barang bukti 2 paket shabu tersebut sedangkan Kosim yang berjalan dibelakang berhasil kabur. Rekan-rekan saksi Alwin Sihombing berdatangan.
Diinterogasi Terdakwa Bayu mengaku shabu itu diperolehnya dari Terdakwa Zulfikar sehingga para saksi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa Zulfikar. Lalu kedua terdakwa dan barang bukti 2 paket shabu itu dibawa ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.138/IL.10040.00/2021 tanggal 22 Februari 2021 diketahui berat netto 2 paket shabu yang ditemukan dari Andika Bayu Prayudi adalah 0,14 gram serta berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminlistik No.LAB:2121/NNF/2021 tanggal 01 Maret 2021 di buat dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si,M.Farm.Apt, R.Fani Miranda, S.T. barang bukti itu positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 dari Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Kedua Terdakwa, Ahmad Zulfikar dan Andika Bayu Prayudi didampingi Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH secara lisan mengajukan permohonan kerinngan hukuman.
Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman kedua terdakwa.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan