SIANTAR
Barang bukti narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 77,02 gram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, SH menuntut hukuman pengedar Surya Erlombang Andika Putra alias Dedi (42) warga Jalan Tambun Nabolon Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar selama 12 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (9/11/2021).
Selain itu, Jaksa Ester juga menuntut hukuman terdakwa Dedi membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Ester membuktikan terdakwa Dedi bersalah tindak pidana “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 Gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai surat dakwaan jaksa, terdakwa Dedi ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (6/7/2021) pagi sekira pukul 08.30 WIb di Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya didalam gudang.
Dari Terdakwa Dedi ditemukan barang bukti dari kantong depan sebelah kanan celana berupa 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp 330.000, dan 1 unit handphone merk Nokia, lalu dari atas Rak didalam gudang ditemukan 1 unit timbangan digital, dari dalam laci meja triplek didalam kamar ditemukan 1 buah plastik warna putih didalamnya 7 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 bungkus plastik klip.
Diinterogasi, terdakwa Dedi mengaku mendapatkan 7 paket Narkotika jenis shabu tersebut pada hari Sabtu (3/7/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib dari seorang laki laki yang dipanggil RONI (Dpo) dirumah terdakwa di Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Siantar.
Sesuai perjanjian terdakwa dengan RONI (Dpo), terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu dari per lima gram narkotika jenis shabu tersebut. Terdakwa sudah ada menerima upah sebesar Rp 500.000 dari RONI (Dpo) akan tetapi uangnya sebagian sudah terdakwa pakai dan sisanya sebesar Rp 330.000 yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap.
Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Bahwa berdasarkan Daftar hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa dengan nomor : 335/IL.0040.00/2021 tanggal 07 Juli 2021 berupa 7 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 80,53 gram dan berat bersih atau netto 77,02 gram.
Sementara itu Terdakwa Dedi didampingi kuasa hukum dari Posbkum, Angel Situmorang SH secara lisan mohon supaya majelis hakim meringankan hukumannya.
Mendengarkan itu Ketua Majelis hakim Rahmad Hasibuan SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa (16/11/2021) dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan