Media Online Jurnal X
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Ilustrasi Shabu

Ilustrasi Shabu

BB Shabu 77,02 Gram, Jaksa Tuntut Pengedar Asal Tanjung Tongah 12 Tahun dan 6 Bulan Penjara di Kota Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
9 November 2021 | 23:03 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Barang bukti narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 77,02 gram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, SH menuntut hukuman pengedar Surya Erlombang Andika Putra alias Dedi (42) warga Jalan Tambun Nabolon Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar selama 12 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (9/11/2021).

Selain itu, Jaksa Ester juga menuntut hukuman terdakwa Dedi membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Ester membuktikan terdakwa Dedi bersalah tindak pidana “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 Gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan jaksa, terdakwa Dedi ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (6/7/2021) pagi sekira pukul 08.30 WIb di Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya didalam gudang.

Dari Terdakwa Dedi ditemukan barang bukti dari kantong depan sebelah kanan celana berupa 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp 330.000, dan 1 unit handphone merk Nokia, lalu dari atas Rak didalam gudang ditemukan 1 unit timbangan digital, dari dalam laci meja triplek didalam kamar ditemukan 1 buah plastik warna putih didalamnya 7 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 bungkus plastik klip.

Diinterogasi, terdakwa Dedi mengaku mendapatkan 7 paket Narkotika jenis shabu tersebut pada hari Sabtu (3/7/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib dari seorang laki laki yang dipanggil RONI (Dpo) dirumah terdakwa di Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Siantar.

Sesuai perjanjian terdakwa dengan RONI (Dpo), terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu dari per lima gram narkotika jenis shabu tersebut. Terdakwa sudah ada menerima upah sebesar Rp 500.000 dari RONI (Dpo) akan tetapi uangnya sebagian sudah terdakwa pakai dan sisanya sebesar Rp 330.000 yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap.

Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Bahwa berdasarkan Daftar hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa dengan nomor : 335/IL.0040.00/2021 tanggal 07 Juli 2021 berupa 7 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 80,53  gram dan berat bersih atau netto 77,02 gram.

Sementara itu Terdakwa Dedi didampingi kuasa hukum dari Posbkum, Angel Situmorang SH secara lisan mohon supaya majelis hakim meringankan hukumannya.

Mendengarkan itu Ketua Majelis hakim Rahmad Hasibuan SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa (16/11/2021) dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado P. Saragih kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado...

Read more
Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH saat berikan sembako kepada masyarakat Pedagang Es Sepeda Keliling
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka menyambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsianțar melaksanakan...

Read more
Kanit 2 Sat Intelkam IPTU Malon Siagian, SH dan Kanit 4 Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos berikan arahan sebelum pelaksanaan Patroli Skala Besar
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsianțar melaksanakan melaksanakan Patroli Skala Besar dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Pematangsiantar, pada Senin...

Read more
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH bersama personil saat laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat 
BERITA

Polsek Siantar Barat Laksanakan Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP 150 Zak Habis Terjual kepada Masyarakat

8 September 2025 | 23:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat bertempat di halaman Mako Polsek...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bersama Pemkot Tanam Jagung Dukung Ketapang

9 September 2025 | 14:00 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Pimpin Apel Pagi ASN Pemko Tanjungbalai

9 September 2025 | 12:01 WIB
BERITA

17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang, Mahyaruddin Salim Tegaskan Pentingnya Peran Orangtua dan Pihak Sekolah

9 September 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Provsu, Bahas Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

9 September 2025 | 11:34 WIB
BERITA

SMSI Dukung Prabowo Gibran Melakukan Percepatan Pembangunan Wujudkan Indonesia Emas 2045

9 September 2025 | 10:44 WIB
BERITA

Ketua DPRD Medan Terima Tunjangan Setiap Bulan Rp 41 Juta dan Anggota Rp 19 Juta, Rico Waas : Kinerja Harus Ditingkatkan dan Jadi Evaluasi

9 September 2025 | 10:25 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Simalungun Laksanakan Baksos kepada Relawan Laka Lantas di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

9 September 2025 | 08:04 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta, Kepsek SMA Negeri 16 Medan Ditahan Kejari Belawan

8 September 2025 | 23:36 WIB
BERITA

Terungkap di Rapat Pansus DPRD Raperda P2K, Petugas Damkarmat Belum Memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran

8 September 2025 | 23:33 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita