MEDAN II
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menggerebek pabrik mie kuning basah mengandung formalin di tiga lokasi Kota Pematangsianțar Siantar dan Kabupaten Simalungun dengan barang bukti sebanyak 25 karung atau senilai Rp200 juta, Kamis (21/08/2025).
Kepala Balai BPOM Martin Suhendri dalam siaran medianya, Jumat (22/8/2025) mengatakan, temuan mie mengandung formalin itu awalnya ditemukan di Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir. Sesuai dengan laporan dari masyarakat yang disebut berasal dari kota Pematangsiantar.
“Atas laporan ini tim melakukan pengembangan ke lapangan dan dari hasil pengujian ditemukan mie mengandung formalin,” kata Kepala Balai BPOM Medan Martin Suhendri.
Dan tim melakukan penggerebekan di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya, atau dalam waktu tiga hari, pabrik mie mengandung formalin itu ditemukan di Desa Embong Marjandi, Kecamatan Panombean Pane dan Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Ini tertangkap tangan sehingga dilakukan penggeledahan di tiga lokasi tersebut,” ujar Martin Suhendri lagi sembari mengatakan tujuan dari penangkapan mie mengandung formalin pada dasarnya untuk penyelamat kepada masyarakat.
“Sesuai informasi dari Dinas Kesehatan pengelola mie mengandung formalin itu merupakan binaan Dinas Kesehatan,” katanya.
Ia menjelaskan, selain mie kuning basah berformalin, barang bukti lainnya yang turut diamankan dari tiga lokasi tersebut yakni soda A, air abu yang mengandung boraks, cairan formalin, pemutih, adonan tepung, air resep dan seluruh barang bukti, dan dibawa ke BBPOM.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap dalam proses produksi, cairan formalin dilarutkan sebanyak 800 mililiter untuk dicampurkan ke 200 liter air. Mie yang sudah dicetak kemudian direndam ke dalam larutan tersebut sebelum diedarkan ke pasaran.
Lanjutnya, mie kuning basah yang ditemukan di tiga lokasi itu memiliki pemasaran di beberapa kabupaten kota se-Sumatera Utara.
Sementara itu, BBPOM telah meminta keterangan dari para pengelola pabrik mie yang mengandung formalin tersebut.
Terkait dengan tindak pidana kepada para calon tersangka berpotensi dikenakan Pasal 136 Jo 175 UUD Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana 2 sampai 5 tahun dan denda antara 2 sampai 10 miliar. (ROM)





