MEDAN
Selama tiga bulan terakhir tim gabungan personel bidang Penindakan Kantor Wilayah DJBC Bea dan Cukai Sumatera Utara, TNI AL dan AD mengungkap aksi penyelundupan rokok ilegal, Kamis (3/11).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Achmad Fatoni mengatakan untuk kasus rokokselama September hingga November 2022, pihaknya mengungkap 3 kasus rokok ilegal. “Untuk pengungkapan rokok ilegal tanpa cukai ada tiga kasus,” kata Fatoni, Kamis (3/11).
Ia mengatakan, tiga kasus itu di antaranya di pintu tol Stabat Kabupaten Langkat, pada 23 September 2022. Di lokasi ini pihaknya menyita 1 juta batang rokok merk Camclar.
“Dengan seorang tersangka berinisial M. Tersangka mengangkut 100 karton berisi rokok dengan mobil ,” katanya.
Sambung, Fatoni kemudian 127 Karton merek Camclar sebanyak 1,270.000 batang rokok di gudang ekspedisi Bandara Kualanamu.
Rokok merk Lufman sebanyak 130 karton berisi 130 ribu batang berasal dari Vietnam diringkus di kota Sibolga.
Dimana, peran pelaku disuruh membawa barang dan kemudian akan dihubungi oleh pelaku lain yang akan menghubungi pelaku pertama.
“Mereka bertemu setelah ditelepon pelaku lain yang bertugas mengambil barang jadi modelnya mereka terputus,” ujarnya
Fatoni merinci dalam penindakan ini ada sebanyak 100 karton 1000 batang batang merk Camclar di pintu tol Stabat Kabupaten Langkat.
Kemudian 127 Karton merek Camclar sebanyak 1,270.000 batang rokok di gudang ekspedisi Bandara Kualanamu.
Rokok merk Lufman sebanyak 130 karton berisi 130 ribu batang berasal dari Vietnam diringkus di kota Sibolga dengan tersangka N.
Selama tiga bulan ini, kata Fatoni nilai barang rokok ilegal diselundupkan ini senilai Rp5.938.900.000 dan kerugian negara mencapai Rp2.500.100.100.
“Di mana, modus para pelaku ini biasanya bertemu dengan seseorang di lokasi tertentu untuk menjemput rokok. Setelah itu mobil yang dibawa telah berisi rokok tanpa cukai yang siap diantar ke lokasi tertentu juga,” ungkapnya.
Sedangkan selama Januari hingga Oktober 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama TNI, Kepolisian dan Pemda telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok tanpa cukai sebanyak 13.003.990 batang dengan kerugian negara sebesar Rp12.401.354.385 milar.
“Sampai Oktober 2022 telah melakukan 22 kali penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak kejaksaan. Para pelaku melanggar ketentuan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai,” papar Fatoni.
Ia menambahkan rokok ilegal tanpa cukai ini berasal dari luar negeri. “Dari Vietnam melalui jalur laut,” ungkapnya. ( ROM )