MEDAN II
Ditengah usianya sudah uzur, P (62) harus menghabiskan masa hidupnya diterali besi.
Bukan, tanpa sebab P yang sehari-hari dipanggil Kakek Pon, warga Desa Paya Bakung Kec. Hamparan Perak, Deli Serdang nekat menyetubuhi gadis berinsial S (16) hingga menyebabkan korban hamil 5 bulan.
Aksi bejat tersebut dilakukan pada, Sabtu (15/2/2025) dengan memberikan jajan uang Rp 50 ribu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal dalam siaran medianya, Senin (17/2/2025) menjelaskan, awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung mengalami mestruasi hingga korban dibawa klinik untuk diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 bulan lalu setelah ditanya oleh ibu korban, korban mengatakan bahwa tersangka P yang telah menyetubuhinya,” papar Kasat Reskrim. Hingga akhirnya sang ibu membuat laporan.
” Mendapat laporan ini tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan melakukan permintaan visum oleeh dokter terhadap korban kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka P,” katanya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangka P mengaku memberikan uang sebesar Rp. 50.000,-” sambung Kasat Reskrim.
“Saat ini tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijeratt dengan Undang – undan Perlindungan anak dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara ,” pungkas Kasat Reskrim. (ROM)