Media Online Jurnal X
Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Sekip, Gg Sederhana, Kelurahan.Sei Putih Timur 1, Medan Petisah. (Foto Ist)

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Sekip, Gg Sederhana, Kelurahan.Sei Putih Timur 1, Medan Petisah. (Foto Ist)

Belajar dari Bencana Banjir, Robi Barus Imbau Warga Untuk Buang Sampah ke Drainase dan Sungai

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
7 Desember 2025 | 00:01 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Pasca musibah banjir yang menerjang Kota Medan pada tanggal 27 November 2025 harus dapat dijadikan pembelajaran untuk lebih peduli menjaga lingkungan lebih bersih.Dalam hal ini tidak membuang sampah secara sembarangan ke saluran drainase karena akan berdampak membuat sungai menjadi genangan sampah sehingga aliran air tidak jalan atau tumpat akibatnya bila hujan turun akan meluber.

Hal tersebut dikatakan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Sekip, Gg Sederhana, Kelurahan.Sei Putih Timur 1, Medan Petisah.

“Kita lihat dampak dari peristiwa tanggal 27 November, dibeberapa kecamatan saat air surut terjadi penumpukan sampah yang begitu luar biasa.Disini, kita harus bersama-sama untuk lebih sadar dengan tidak membuang sampah parit atau pun sungai,” kata Robi Barus.

Namun, anggota Komisi 1 DPRD Medan itu tetap mendorong agar Pemerintah Kota ( Pemko) Medan juga dapat mempersiapkan seluruh infrakstuktur dalam penanganan sampah.

“Tingkat kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan memang sangat diharapkan.Sebaliknya, Pemko Medan siapkan infrakstuktur penanganan sampah dari truk sampah, penampungan sampah hingga petugas yang rutin mengangkut sampah,” kata Robi.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful. (ROM)

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Personil Sat Binmas saat salurkan paket sembako dari Kapolres Pematangsiantar kepada Panti Sosial
BERITA

Sambut Nataru, Kapolres Pematangsiantar Berikan Paket Sembako kepada Panti Sosial

10 Desember 2025 | 21:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sehari sebelumnya ke Anak anak di Panti Asuhan, dalam rangka menyambut hari Natal 25 Desember 2025 dan Tahun...

Read more
Personel Tim Khusus JCS mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pembegalan di kawasan bundaran kompleks Citraland, Deliserdang (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Baru Dibentuk Hitungan Hari, Tim JCS Polrestabes Medan Ringkus Terduga Pelaku Begal

10 Desember 2025 | 21:00 WIB

MEDAN II Baru saja hitungan hari dikukuhkan, Tim Khusus Jaga Cegah Sigap (JCS) oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn...

Read more
Pemko Pematangsiantar menggelar Pasar Murah Menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Pasar Murah HKBN Nataru Mulai 8 -17 Desember 2025 

10 Desember 2025 | 20:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Pasar Murah Menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2025 dan Tahun Baru...

Read more
Pemko Pematangsiantar menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Old and New Kota Pematangsiantar Tahun 2025/2026
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Old and New Tahun 2025/2026

10 Desember 2025 | 20:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Old and New Kota Pematangsiantar Tahun 2025/2026. Rapat...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sambut Nataru, Kapolres Pematangsiantar Berikan Paket Sembako kepada Panti Sosial

10 Desember 2025 | 21:06 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Baru Dibentuk Hitungan Hari, Tim JCS Polrestabes Medan Ringkus Terduga Pelaku Begal

10 Desember 2025 | 21:00 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Pasar Murah HKBN Nataru Mulai 8 -17 Desember 2025 

10 Desember 2025 | 20:55 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Old and New Tahun 2025/2026

10 Desember 2025 | 20:49 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Geger ! Siswi SMP Bunuh Ibu Kandung di Medan Sunggal, Polisi Lakukan Penyelidikan Motif

10 Desember 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Penggerebekan Lokasi Dugaan Tambang Ilegal di Kebun PTPN IV Balimbingan

10 Desember 2025 | 19:04 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Barat Cek TKP Pencurian Meteran Air di Jalan Silimakuta

10 Desember 2025 | 18:54 WIB
ACEH

Telusuri Desa Terisolir, Zan Advertising Production Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

10 Desember 2025 | 13:52 WIB
BERITA

Gebyar Lansia Kecamatan Sianțar Marihat Kota Pematangsiantar Tahun  2025

10 Desember 2025 | 13:06 WIB
BERITA

Wesly Ajak Nakes Tumbuhkan kasih, Perkuat Persaudaraan, dan Hadirkan Damai Sejahtera Dalam Tugas Pelayanan Sehari Hari

10 Desember 2025 | 11:37 WIB
BERITA

Pimpinan DPRD Medan Apresiasi Polrestabes Bentuk Tim JCS

10 Desember 2025 | 10:05 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pria Paruh Baya Miliki Ganja 115,5 Gram

10 Desember 2025 | 10:01 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita