TAPUT II
Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus personil Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara dari Jln. SM Raja, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput.
“Kedua pelaku pengedar narkoba tersebut yaitu DPH ( 25 ) dan VRS ( 19 ) warga yang sama di Jl. Sanif Siborongborong,” kata Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing dalam siaran persnya yang diterima jurnalx.co.id, Sabtu ( 10/5/2025).
Ia memaparkan bahwa kedua pelaku pengedar narkoba tersebut di tangkap pada, Kamis (8 /5/2025 ) sekira pukul 15.00 Wib, dimana saat itu keduanya sedang berdiri bersama-sama di pinggir jalan raya, tepat di depan Mesjid Siborongborong sedang menunggu pembeli narkoba tersebut.
“Penangkapan keduanya berhasil dilakukan oleh tim opsnal sat narkoba, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut di kembangkan lalu berhasil meringkus keduanya,” katanya.
Saat mereka di tangkap di tempat kejadian, lalu dilakukan penggeledahan badan dan di temukanlah narkoba tersebut dari kantong celana VRS 1 paket sabu yang siap edar.
Lalu dilakukan interogasi kepada keduanya dan mereka mengaku bahwa masih ada lagi di simpan di rumah DPH.
Hingga kedua pelaku pun langsung dibawa menuju rumah DPH dan ditemukanlah narkoba jenis sabu tersebut dari kamarnya sebanyak 14 paket yang sudah siap edar. Setelah itu keduanya pun di boyong ke Polres Taput untuk diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan keduanya pun mengakui bahwa mereka sudah sering memperjual belikan narkoba tersebut. Mereka juga mengakui bahwa narkoba tersebut di beli dari Tanjung Balai untuk di perjual belikan di Taput,” kata Aiptu Walpon.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, 15 ( lima belas ) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat Brutto : 8,11 Grsm, 4 (empat) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit handphone warna biru dongker dan 1 (satu) kotak rokok.
“Saat ini keduanya masih di periksa ruangan sat narkoba untuk pengembangan,” tutupnya. (ROM)