MEDAN
Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo mengamankan 17 pelaku bentrok berdarah yang terjadi di Desa Suka Maju, Puncak Siosar, Kabupaten Tanah Karo antara PT Bibit Unggul Karobiotik (BUK) dengan masyarakat Desa Suka Maju, Siosar, pada 17 Mei 2022 lalu.
“Penyebab bentrokan itu dilatarbelakangi masalah sengketa lahan di Puncak Siosar antara PT BUK dengan masyarakat setempat,” kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,saat press rilis di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (23/5) malam.
Dalam paparan tersebut turut hadir langsung Bupati Tanah Karo, Cory Sebayang.
Ia mengungkapkan ketika PT BUK melakukan kegiatan dengan menurunkan alat berat datang masyarakat melakukan penghalangan. Sehingga terjadi bentrokan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dua orang dari PT BUK dan seorang dari pihak masyarakat setempat.
“Bentrokan ini terjadi atas dua masalah. Pertama lahan HGU yang diterbitkan kepada PT BUK seluas 8,95 hektar dan di luar area HGU yang menurut PT BUK lahan itu miliknya tetapi versi masyarakat tanah milik ulayat dan berstatus hutan,” ungkapnya dalam peristiwa bentrokan itu sejumlah 17 orang telah diamankan.
“Ke 17 orang yang diamankan itu sudah dilakukan penahanan. Dalam peristiwa bentrok itu juga terdapat kerugian materil adanya kedai dan 12 sepeda motor yang dirusak,”pungkas Mantan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan tersebut.
Pada kesempatan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menambahkan ke depan Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo, Pemkab Karo serta stakeholder lainnya akan menyelidiki status kepemilikan yang saling diklaim antara PT BUK dengan masyarakat Desa Suka Maju tersebut.
“Untuk proses penindakannya objek itu berstatus QUO karena saling klaim dan adanya gugatan perdata dari kedua belah pihak yang bertikai,” katanya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan