MEDAN II
Polisi meringkus 6 sindikat pencurian sawit milik PTPN IV Simalungun.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memaparkan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda, sebagai eksekutor hingga penadah.
Ada pun keenam pelaku yakni ; RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JF.
“Ke 6 pelaku ini sebagai pendodos, pengirim dan penadah,” papar Hadi didampingi Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus, AKBP Bambang Rubianto, kepada wartawan, Rabu (12/6).
Diungkapkan Hadi, aksi pencurian sawit itu telah dilakoni keenam tersangka sejak tiga tahun lalu. Setiap harinya, para tersangka mampu mencuri sawit berbentuk tandan hingga brondolan mencapai tonase.
“Selama 3 tahun mereka beraksi, kerugian yang dialami mencapai Rp 100 miliar,” ungkap Hadi.
Dalam aksinya, kawanan maling sawit ini menggunakan sepeda motor untuk mengangkut hasil kejahatan ke penadah.
“Modusnya, mengambil dan mendodos sawit dan dibawa ke penadah. Mereka beraksi rapi dan sudah berulang kali,” papar Hadi.
Ditanya soal hasil pencurian sawit dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Hadi menyatakan, masih dalam proses pendalaman.
Demikian juga tentang keterlibatan orang dalam PTPN IV. Pelaku lainnya sedang diselidiki.
Menurut Hadi, tersangka dijerat undang-undang tentang perkebunan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. (ROM)