SIANTAR
Dua wanita berinisial FS dan ES yang sempat viral berkelahi di salah satu postingan media sosial (Medsos) akhirnya ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Selasa (17/1/2023) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Kedua wanita tersebut sempat berkelahi dan saling jambak jambakan, sehingga sempat menjadi perhatian pengunjung di Kedai Kopi terkenal di Siantar itu. Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (24/7/2022) siant sekira pukul 11.50 wib di Jalan Cipto Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat tepatnya di warung Kopi Kok Tong.
Sejak peristiwa tersebut, kedua wanita itu saling lapor di Polres Siantar. Atas laporan itu penyidik Sat Reskrim Polres Siantar menetapkan kedua wanita itu ditetapkan sama sama tersangka lalu berkas perkaranya lanjut ke Kejari Siantar dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hal itu dibenarkan Kajari Siantar melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede SH, MH yang dikonfirmasi pada siang itu.
Sebelumnya, Kata Rendra mengatakan kedua pelaku tidak ditahan ditingkat penyelidikan. Setelah kasusnya diserahkan ke jaksa langsung dilakukan penahanan. Kini kedua pelaku dititipkan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar sebagai tahanan jaksa.
“Kedua pelaku FS dan ES ditahan dan dititipkan di Lapas Siantar. Setelah jaksa menyatakan lengkap pemberkasan maka dilakukan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelas Rendra.
Dijelaskan Rendra, alasan penahanan karena kedua pelaku tidak berdamai. Juga menghindari hal hal yang tidak diinginkan seperti menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.
Penahanan kedua pelaku juga untuk mempermudah proses persidangan, kata Rendra lagi.
Akibat perbuatan kedua pelaku yang saling menyerang, dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Hingga berita ini terbitkan kedua wanita tersangka langsung diantarkan Tim Pengawal Tahanan (Walta) Kejari Siantar dipimpin Mhd. Muchlis Lubis ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. (FRED).
Discussion about this post