MEDAN
Pelaku perampokan toko emas Pasar Simpang Limun Jalan Sisingamangaraja Medan, ternyata berjumlah 5 orang dengan peran berbeda. Dalam aksinya, Kamis (26/8/2021) siang lalu, hanya berlangsung 8 menit dan empat dari lima pelaku berhasil menguras 5 kg emas dari toko Aulia Chan dan Masrul.
“Waktu 3 menit mereka beraksi dan 5 menit berjalan dari lokasi ke kendaraan parkir,”Papar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra MSi didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Wali Kota Medan, Boby Nasution dan Direktur Reskrimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (15/9/2021) di Mapolda Sumut.
Dipaparkannya, aksi perampokan itu diotaki HT alias Hendrik (38), warga Jalan Paluh Kemiri, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang yang sudah direncakan sejak bulan Maret lalu. Tersangka HT alias mengajak empat tersangka lainnya, yakni Far (21) warga Jalan Garu 1 Gang Manggis, Kecamatan Medan Amplas, Pa (32), warga Jalan Menteng VII, Gang Horas Medan Denai dan Pra alias Bejo (26), warga Jalan Bangun Sari Kecamatan Medan Johor dan tersangka Dian, warga Menteng.
Awalnya, Tersangka Hendrik bertemu dengan tersangka Dian, warga Menteng meminta untuk dicarikan teman untuk melakukan aksi perampokan. Selanjutnya Dian mempertemukan Hendrik dengan tersangka Far, Pa dan Bejo.
“Setelah mereka bertemu, ketiga tersangka diperintahkan Hendrik untuk melakukan observasi, mencari sasaran toko emas mana yang besar dan bisa untuk dirampok pada tanggal 26 Agustus 2021,” ucap Kapolda.
Dalam aksinya, sambung Kapolda, para tersangka menggunakan senjata api laras panjang dan pendek. Perampokan itu terencana dengan baik, dibuktikan dengan adanya observasj, persiapan, pelaku gunakan lapisan tangan dengan handsaplas agar sidik jari aman, tidak terdeteksi.
Sedangkan kendaraan dua unit sepedamotor yang digunakan beraksi, 1 merupakan hasil kejahatan tersangka Hendrik dari merampok di Rokan Hulu, Riau dan jenis Beat di wilayah Percut Seituan pada 20 Agustus lalu. “Dalam aksi itu, tersangka Hendrik menggunakan laras panjang, sedangkan tersangka Pa jenis pistol rakitan,” terangnya.
Ketika itu, tersangka melompati etalase toko dan mengambil emas, sambil mengancam pemiliknya agar tiarap. Setelah 3 menit menguras emas seberat 6,8 kg, mereka langsung menuju ke tempat parkir sepedamotor dengan memakan waktu 5 menit. “Dalam pelarian ke lokasi parkir kendaraan, mereka sempat meletuskan senjata,” kata Kapolda.
Ditambahkan Kapolda bahwa para tersangka kabur ke Jalan Balai Desa Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang. Mereka kemudian melepaskan pakaian yang digunakan beraksi dan berpencar. Emas dalam tas besar itu kemudian disimpan tersangka Hendrik.
” Kenapa ke Batang Kuis, itu merupakan tempat bermain Hendrik,”ungkap Kapolda.
Berdasarkan bukti petunjuk seperti CCTV akhirnya tim gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap pelaku. Tersangka Hendrik ditangkap di Sidikalang, Kabupaten Dairi bersama barang bukti emas yang masih utuh bernilai Rp 6,5 miliar.
“Namun, tersangka Hendrik terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan dengan menyerang petugas,”Pungkas Irjen Pol RZ Panca Putra.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan