SIANTAR II
Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Gurilla BRIPKA Rindu Aman Saragih menyelesaikan perkara penganiayaan melalui problem solving.
Penganiayaan itu terjadi pada hari Senin, (29/4/2024) sore pukul : 16.00 Wib di Lapo Tuak Kiki Limbong, Jl. Parbebsi, Kampung Banjar Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Dimana wanita berinisial E br S melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial L br S. Merima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gurilla BRIPKA Rindu Aman Saragih memanggil kedua belah pihak dan dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum dengan ketentuan poin poin yang dituliskan dalam surat perdamaian.
Adanya perdamaian tersebut BRIPKA Rindu Aman Saragih menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui problem solving. (Fred)