PEMATANGSIANTAR II
Polseķ Sianțar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Marihat Bripka Asril Manurung melakukan mediasi permasalahan warga binaan di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsianțar, pada Kamis (30/10/2025) pagi pukul : 09.30 Wib.
Kapolsek Sianțar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH dalam laporannya mengatakan permasalahan tersebut antara sepasang suami isteri berinisial LBM (43) dan R br. S (38) warga Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsianțar selaku pihak pertama dengan pihak kedua Ibu N br. S (70) warga Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsianțar.
Permasalahan tersebut diawali dengan pinjam pakai emas sebesar 10 Mayam yang digadaikan di Kantor Pegadaian.
Saat dilakukan mediasi di Kantor Kelurahan Pematang Marihat yang hadir hanya pihak kedua diwakili R br. S sedangkan suaminya LBM tidak dapat hadir karena pekerjaan mendesak dan pihak kedua N br. S
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan perkembangan beberapa point telah disepakati bersama.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan. Penandatangan surat pernyataan perdamaian akan dilakukan pada hari Jumat 31 Oktober 2025,” Pungkas AKP Doni. (Fred)





