PEMATANGSIANTAR II
Polseķ Sianțar Utara Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan Baru AIPDA Yudi Patra Wibawa dan BhabinKamtibmas Kelurahan Martoba AIPDA M. Nurday selesaikan dugaan pemukulan dengan Problem Solving, Jumat (9/1/2026) sore pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya bahwa dugaan pemukulan diawali Kesalahpahaman tersebut terjadi di Jalan Nagur Gang Sumur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu (3/1/2026) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Dimana pihak kedua inisial S (60) warga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar diduga lakukan pemukulan terhadap pihak pertama inisial MSR (35) warga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan cara memukul badan bagian belakang sebanyak 5 kali menggunakan tangan kanan dan menunjang pinggang sebelah kiri sebanyak 2 kali menggunakan kaki kanan.
Akibat pemukulan tersebut pihak pertama MSR mengalami sesak dan nyeri dibagian punggung. Selanjutnya pada Jumat 9 Januari 2026 sore pukul 15.00 Wib pihak pertama melaporkan kejadian ke Mako Polseķ Siantar Utara.
Lalu BhabinKamtibmas Kelurahan Baru AIPDA Yudi Patra Wibawa dan BhabinKamtibmas Kelurahan Martoba AIPDA M. Nurday langsung menindaklanjuti dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan dengan membuat surat pernyataan perdamaian. Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia memberikan uang perobatan kepada pihak pertama.
Adanya surat pernyataan perdamaian tersebut dugaan pemukulan tersebut diselesaikan dengan Problem Solving.
“Dugaan pemukulan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas AKP Jahrona. (Fred)





